Pilkada
Partisipasi Pemilih di Bandar Lampung Hanya 52 Persen, Distribusi Formulir C Jadi Penyebab
Partisipasi pemilih warga Bandar Lampung pada Pilkada 2024 lalu cukup rendah, yakni hanya berkisar 52 persen.
Namun, ada dugaan hal itu disebabkan distribusi formulir C pemberitahuan memilih yang tidak mencapai 100 persen.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, distribusi formulir C pemberitahuan baru tiba di tingkat KPPS pada 23 November 2024.
"Sementara batas pendistribusian formulir C pemberitahuan kepada pemilih oleh KPPS tanggal 24 November 2024 pukul 23.59 WIB," ujar Muhyi, Senin (2/12).
"Walaupun memang berdasarkan PKPU 17 Tahun 2024, pemilih dapat meminta C pemberitahuan kepada KPPS paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara," jelas dia.
Muhyi menuturkan, hingga 26 November 2024 pukul 23.59 WIB, jumlah formulir C yang sampai kepada calon pemilih hanya berkisar 83 persen dari total pemilih.
"Sampai tanggal 26 November 2024 pukul 23.59 WIB, distribusi C pemberitahuan yang berhasil sampai ke pemilih ada sekitar 657.434. Persentasenya sekitar 83,62 persen dari total jumlah 786.231 daftar pemilih tetap (DPT) di Bandar Lampung," sebut Muhyi.
60 Persen di Lampung Selatan
Sementara di Lampung Selatan, partisipasi pemilih pada Pilkada lalu hanya 60 persen.
Dari data yang diperoleh, ada 790.716 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Lamsel, yaitu pemilih laki-laki 400.575 orang dan perempuan 390.141 orang.
Diketahui, dari total DPT tersebut, hanya 485.878 pemilih atau 60 persen yang datang ke TPS untuk menyalurkan hak suara. Sementara pemilih yang tidak mencoblos mencapai 304.338 orang (40 persen).
Dikonfirmasi terkait rendahnya partisipasi pemilih, Ketua KPU Lampung Selatan Rival Arian tak merespons.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lampung Selatan Choirul Anam mengatakan, salah satu faktor yang memengaruhi rendahnya partisipasi pemilih adalah terlambatnya pendistribusian formulir C pemberitahuan.
Ia menjelaskan, pada dasarnya formulir C pemberitahuan bukan syarat utama untuk datang ke TPS.
Pemilih bisa saja mencoblos ke TPS dengan membawa KTP. Namun, informasi terkait penggunaan KTP kurang masif dilakukan oleh KPU.
"Jadi orang kalau sudah tidak dapat C pemberitahuan berarti ya sudah saya tidak disuruh mencoblos nih. Itu yang menjadi pengaruh," jelasnya.
Ia mengimbau kepada KPU agar ke depannya dapat memperhatikan domisili pemilih.
"Jadi data-data itu sendiri jangan sampai daftar pemilih semisal di TPS 1 dan jarak tempuh antara TPS dengan pemilih terlalu jauh. Itu juga bisa memengaruhi," ujarnya.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto/Dominius Desmantri Barus)
10 Cakada di Lampung Resmi Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Daftar 10 Cakada Terpilih di Lampung yang Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Maret, Tunggu MK Selesaikan Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Gubernur Lampung Terpilih Tahun Depan |
![]() |
---|
Prabowo Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD, Sebut Lebih Hemat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.