Pilkada Lampung
KPU Pesisir Barat Simpulkan Tidak Ada PSU di Kecamatan Way Krui
KPU Pesisir Barat memutuskan tidak akan melaksanakan Pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur, Kecamatan Way Krui.
Penulis: saidal arif | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesisir Barat - Setelah melakukan kajian dan koordinasi berjenjang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat memutuskan tidak akan melaksanakan Pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur, Kecamatan Way Krui, Selasa (3/12/2024).
Ketua KPU Pesisir Barat Miftah Farid mengatakan, sebelum mengambil keputusan pihaknya terlebih dahulu melakukan kajian terhadap regulasi yang berlaku dan berkoordinasi dengan KPU provinsi.
"Setelah melakukan kajian dan berkomunikasi dengan KPU provinsi, kami menyimpulkan tidak ada PSU di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur, Kecamatan Way Krui," ungkapnya.
Dijelaskannya, dalam pasal 50 ayat 3 huruf e PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota berbunyi lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapatkan kesempatan memberikan suara di TPS.
Dengan pertimbangan pada pasal tersebut, maka pihaknya menyimpulkan tidak ada PSU di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur.
Selain itu, mengacu pada fakta di lapangan pada saat rekapitulasi hasil perolehan suara di TPS sampai rekapitulasi di tingkat kecamatan yang telah dilaksanakan masing-masing saksi dari tiga paslon, tidak ada yang merasa keberatan.
Sehingga rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara ditingkat TPS sampai kecamatan berjalan dengan baik.
"Berdasarkan hasil penelitian, pencermatan PPK Way Krui berkenan dengan rekomendasi Panwascam Way Krui belum bisa dilaksanakan karena belum menuhi unsur norma-norma perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat Lampung rekomendasi KPU untuk menggelar Pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur, Kecamatan Way Krui.
Ketua Bawaslu Pesisir Barat Abd Kodrat mengatakan, dari 293 TPS yang ada di Pesisir Barat hanya ada satu TPS yang direkomendasikan untuk menggelar PSU.
"Bawaslu Pesisir Barat merekomendasikan TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur, Kecamatan Way Krui untuk menggelar Pemungutan suara ulang,"ungkapnya, Minggu (1/12/2024).
Dijelaskannya, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pada hari pencoblosan Rabu (27/11/2024) yang lalu terdapat pelanggaran di TPS tersebut.
Dimana pada saat pencoblosan berlangsung ditemukan adanya pemilih yang melakukan pencoblosan surar suara menggunakan C pemberitahuan milik orang lain.
Setelah dilakukan penelusuran didapatkan bahwa pemilih yang melakukan pencoblosan menggunakan C pemberitahuan milik orang lain yakni berisial FP menggunakan C pemberitahuan milik II.
Berdasarkan analisis hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya maka kejadian di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur itu telah memenuhi unsur pasal 372 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
MK Nyatakan Sengketa Pilkada Pringsewu Dismissal, Lampung Menyisakan Pesawaran |
![]() |
---|
Dismissal, Putusan MK atas Sengketa Pilkada 2024 untuk 3 Kabupaten di Lampung |
![]() |
---|
10 Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Lampung Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Materi Gugatan Hasil Pilkada 5 Daerah di Lampung dari Politik Uang hingga Netralitas |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Pesawaran Indira dan Antonius Diregistrasi MK, Masuk Tahap Pemeriksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.