Pilkada Lampung
KPU Pesisir Barat Simpulkan Tidak Ada PSU di Kecamatan Way Krui
KPU Pesisir Barat memutuskan tidak akan melaksanakan Pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur, Kecamatan Way Krui.
Penulis: saidal arif | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)
Setelah melakukan kajian dan koordinasi berjenjang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat memutuskan tidak akan melaksanakan Pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur, Kecamatan Way Krui, Selasa (3/12/2024).
Dalam pasal tersebut disebutkan pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan terbukti adanya pemilih yang tidak memiliki KTP El atau suket tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.
"Untuk surat rekomendasi PSU di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur sudah kita sampaikan ke KPU," ujarnya.
Selebihnya untuk jadwal kapan akan dilakukan PSU hal tersebut merupakan kewenangan pihak KPU.
Sementara itu KPU Pesisir Barat belum memberikan keterangan lebih lanjut kapan PSU di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur itu akan digunakan.
(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilkada Lampung
MK Nyatakan Sengketa Pilkada Pringsewu Dismissal, Lampung Menyisakan Pesawaran |
![]() |
---|
Dismissal, Putusan MK atas Sengketa Pilkada 2024 untuk 3 Kabupaten di Lampung |
![]() |
---|
10 Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Lampung Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Materi Gugatan Hasil Pilkada 5 Daerah di Lampung dari Politik Uang hingga Netralitas |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Pesawaran Indira dan Antonius Diregistrasi MK, Masuk Tahap Pemeriksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.