Berita Lampung

Pelaku Pelecehan Asusila di Pesisir Barat Diamankan Polisi Saat Santai di Rumahnya

Pelaku pelecehan asusila berinisial LH diamankan Polsek Bangkunat, Polres Pesisir Barat, Lampung. Ia ditangkap saat sedang bersantai di kediamannya.

|
Penulis: saidal arif | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polres Pesisir Barat
Pelaku pelecehan asusila berinisial LH diamankan Polsek Bangkunat, Polres Pesisir Barat, Lampung. Ia ditangkap saat sedang bersantai di kediamannya. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Pelaku pelecehan asusila berinisial LH diamankan Polsek Bangkunat, Polres Pesisir Barat, Lampung.

Kasat Reserse Iptu Algy Ferlyando Seiranausa mengatakan, pelaku tindak pidana pelecehan asusila tersebut berhasil diamankan di kediamannya.

"Pelaku LH berhasil diamankannya pada Jumat lalu," ungkap Algy, Selasa (3/12/2024).

Dijelaskannya, peristiwa tak senonoh tersebut dilakukan pelaku pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.

Adapun korbannya yakni seorang perempuan berisial SN.

Dalam melancarkan aksinya pelaku memegang area sensitif korban sebanyak dua kali.

Usai melakukan perbuatan tak senonohnya itu pelaku langsung melarikan diri.

Merasa tak terima atas perbuatan pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bangkunat.

Mendapati laporan dari korban pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Namun, untuk mendukung penyelidikan, korban menjalani pemeriksaan medis Visum Et Repertum di Puskesmas setempat. 

"Setelah dilakukan penyelidikan intensif akhirnya pelaku berhasil ditangkap di kediamannya,"bebernya.

Pelaku kini ditahan di Polres Pesisir Barat dan dijerat Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Algy menegaskan, tindakan pelecehan asusila tidak akan ditoleransi di Bumi Para Sai Batin dan Ulama.

Untuk itu, Algy mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan setiap bentuk kejahatan serta bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan masing-masing.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar  melaporkan setiap bentuk kejahatan ke pihak kepolisian agar bisa ditindaklanjuti," tandasnya.

( Tribunlampung.co.id / Saidal Arif )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved