Pemindahan Tahanan Lampung
Andri Gustami Eks Kasatnarkoba Lampung Selatan Jalani Pidana Mati di Nusakambangan
Andri Gustami mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan akan menjalani pidana mati di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Andri Gustami mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan akan menjalani pidana mati di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
Hal itu setelah adanya pemindahan tahanan dari Lampung ke Lapas Nusakambangan termasuk Andri Gustami yang juga anggota jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kusnali mengatakan, pihaknya memindahkan Andri Gustami terpidana mati ke Lapas Nusakambangan karena beresiko tinggi.
"Ada 21 orang yang kami pindahkan ke Nusakambangan, satu diantaranya napi Andri Gustami yang merupakan jaringan gembong narkotika Fredy Pratama," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali, Jumat (6/12/2024).
Dengan rinciannya yakni 19 orang kasus narkotika yang menjerat selama di dalam jeruji besi.
"Kemudian satu orang pidana perlindungan anak dan satu napi lagi karena kasus pembunuhan," kata Kusnali.
Kategori yang masuk high risk itu sebagian besar mereka terpidana mati, seumur hidup dan ada putusan 6 tahun juga ada.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Kanwil Kemenkumham Lampung
narapidana
TribunBreakingNews
Bandar Lampung
Lampung
Tribunlampung.co.id
Lapas Nusakambangan
Andri Gustami Bisa Pengaruhi Narapidana Lain Hingga Dipindah ke Nusakambangan dari Lampung |
![]() |
---|
Mantan Kasat Narkoba Andri Gustami Jalani Pidana Mati di Nusakambangan |
![]() |
---|
Pemindahan Narapidana ke Nusakambangan dari Lampung Cegah Peredaran Narkoba di Penjara |
![]() |
---|
Kemenkumham Lampung Harapkan Narapidana yang Dikirim ke Nusakambangan Berprilaku Baik |
![]() |
---|
Andri Gustami Dipindahkan ke Nusakambangan dari Lapas Rajabasa Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.