Pemindahan Tahanan Lampung

Pemindahan Narapidana ke Nusakambangan dari Lampung Cegah Peredaran Narkoba di Penjara

Lapas Narkotika Bandar Lampung pindahkan narapidana ke Nusakambangan untuk cegah peredaran narkoba dalam penjara dan sesuai pertimbangan pimpinan.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Ade Kusmanto saat diwawancarai di Lapas Narkotika Bandar Lampung, Jumat (6/12/2024). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung melakukan pemindahan narapidana karena mencegah peredaran narkotika di dalam penjara. 

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Ade Kusmanto mengatakan, pihaknya melakukan pemindahan tersebut selain mencegah peredaran narkotika dalam lapas karena juga hasil asesmen pimpinan. 

"Jadi mereka napi yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan itu selain sudah dilakukan asesmen dan juga karena berpotensi mempengaruhi napi lainnya atau high risk," kata Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Ade Kusmanto saat diwawancarai Tribun Lampung di dalam Lapas Narkotika Bandar Lampung, Jumat (6/12/2024). 

Para napi yang dikirim ke Nusakambangan karena setelah pimpinan telah melakukan asesmen dan layak untuk dilakukan pemindahan ke Lapas Nusakambangan

Kegiatan pemindahan napi tersebut dipimpin langsung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung

"Ada 21 orang dan napi yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, khusus Lapas Narkotika ada 11 orang, 5 orang dari Lapas Kotaagung dan 5 napi Kotaagung," kata Ade. 

Napi yang dipindahkan tersebut karena high risk dan mempunyai potensi untuk mengulangi tindak pidana. 

"Tindak pidana narkotika baik itu sebagai pengedar, penyalahguna, ataupun pengguna bahkan bandar yang berpotensi mengendalikan jaringan narkotika dalam dan luar lapas," kata Ade. 

Pihaknya melakukan pemindahan tersebut merupakan wujud implementasi perintah menteri. 

Kemudian dari perintah pimpinan untuk mencegah peredaran narkotika di dalam lapas. 

Narapidana di Lapas Narkotika Bandar Lampung saat ini ada 894 orang, terpidana hukuman mati 4 orang dan hukuman penjara seumur hidup 2 orang.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved