Pilkada 2024

Kotak Kosong Menang, Tantangan Parpol Evaluasi Kinerja di Daerah

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyebut kemenangan kotak kosong atau kolom kosong dalam Pilkada Serentak 2024 perlu dihormati.

Editor: soni
zoom-inlihat foto Kotak Kosong Menang, Tantangan Parpol Evaluasi Kinerja di Daerah
net/ilustrasi
ilustrasi pilkada

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyebut kemenangan kotak kosong atau kolom kosong dalam Pilkada Serentak 2024 perlu dihormati.

“Kalau kemenangan kolam kosong berarti itu fenomena politik yang ada di daerah itu dan itu harus dihargai,” kata Lolly kepada wartawan di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (4/12).

Fenomena kotak kosong, kata Lolly, menunjukkan adanya tantangan besar bagi partai politik untuk mengevaluasi kinerja dan strategi mereka di daerah yang bersangkutan.

"Dalam konteks ini tentu bagi partai politik ini kan jadi refleksi. Kok bisa lalu dikalahkan oleh kolam kosong,” tuturnya.

“Maka apa yang harus dilakukan ke depan itu akan menjadi koreksi. Menurut saya tentu semua pihak akan mengkoreksi,” ia menambahkan.

Sesuai aturan, pilkada berikutnya yang di mana kotak kosong, harus dilakukan paling lama dalam rentang 1 tahun setelah Pilkada Serentak 2024.

Fenomena ini bukan yang pertama kali terjadi dan menjadi momen penting untuk pembelajaran dalam proses demokrasi.

“Dia harus sudah segera menyiapkan untuk persiapan pemilu berikutnya. Karena kan harus diulang setahun ke depan. Artinya September 2025 harusnya terjadi lagi di yang kolam kosong dimenangkan,” pungkasnya.

Evaluasi terhadap fenomena ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem politik dan mendorong partai untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat.

Bawaslu juga berharap fenomena ini dapat menjadi titik balik bagi semua pihak untuk memastikan pemilu mendatang berjalan lebih baik dan inklusif.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan, dari 36 pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024 yang diikuti pasangan calon (paslon) tunggal, dua di antaranya dimenangkan oleh kotak kosong.

Dua Pilkada 2024 yang dimenangkan kotak kosong, yaitu pemilihan walikota dan wakil walikota Pangkalpinang dan pemilihan bupati-wakil bupati Kabupaten Bangka.

 

Digelar 27 Agustus 2025

Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah, menyepakati pilkada ulang di wilayah yang dimenangi oleh kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024, digelar pada 27 Agustus 2025.

Hal ini sebagaimana hasil kesimpulan rapat Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Kementerian Dalam Negeri, pada Rabu (4/12).

"Penyelenggaraan Pemungutan Suara Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025, sebagaimana ketentuan pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 126/PUU-XXII/2024," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin, saat membacakan hasil kesimpulan rapat.

Terkait pendanaan pilkada ulang tersebut, DPR bersama pemerintah dan KPU menyepakati hal itu dibebankan APBD dan dapat didukung oleh APBN.

"Pendanaan Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gebernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 dilaksanakan sesuai dengan Pasal 166 Ayat 1 menyatakan pendanaan kegatan pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

(tribun network)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved