Pilkada 2024

KPU Catat Lima Calon Kepala Daerah di Lampung Berpotensi Ajukan Gugatan ke MK

KPU Provinsi Lampung mencatat terdapat lima calon Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung / Hurri Agusto
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Lampung, Hermansyah saat diwawancara seusai kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Media Relations Pilkada Serentak 2024, di Rumah Makan Pindang Uwo, Pahoman, Bandar Lampung, Jumat (6/12/2024). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung mencatat terdapat lima calon Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Serentak 2024.

Kelima daerah yang berpotensi sengketa tersebut yakni, Kabupaten Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulang Bawang.

Menghadapi gugatan yang diajukan ke MK, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Lampung, Hermansyah mengatakan, pihaknya memastikan siap menghadapi sengketa.

Herman pun menyebut pihaknya bakal langkah-langkah strategis untuk mempertahankan kredibilitas penyelenggaraan Pilkada 2024.

Herman pun menyebut jika KPU Lampung telah melakukan komunikasi intensif terus dilakukan dengan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI guna menyelaraskan langkah-langkah strategis dalam menjawab gugatan.

"Kami menunggu petunjuk teknis dari KPU RI yang akan segera dirilis, biasanya, petunjuk ini mengacu pada aturan main yang ditetapkan MK," ujar Hermansyah saat kegiatan FGD Media Relations Pilkada Serentak 2024, di Rumah Makan Pindang Uwo, Pahoman, Bandar Lampung, Jumat (6/12/2024).

"Selain itu, kami telah menyiapkan dokumen pendukung, bukti, dan saksi yang diperlukan," ungkap Hermansyah.

KPU juga menegaskan pentingnya koordinasi dengan berbagai pihak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. 

"Segala upaya kita lakukan secara hierarkis untuk menjaga integritas proses sengketa di MK," imbuhnya 

Hermansyah menekankan, KPU akan mempertahankan hasil kerja yang telah dilakukan sejak awal, termasuk pendataan pemilih, proses pencalonan, kampanye, hingga rekapitulasi. 

Menurutnya, semua tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku.

"Setiap gugatan akan kami jawab dengan bukti dan argumentasi yang kuat, kami siap membuktikan bahwa penyelenggaraan Pilkada berjalan transparan, adil, dan sesuai regulasi," tegas Hermansyah.

Dengan segala persiapan yang telah dilakukan, pihaknya optimis dapat menghadapi setiap gugatan yang diajukan ke MK. 

"Kami ingin memastikan bahwa kerja keras seluruh pihak selama tahapan Pilkada tidak sia-sia, karena ini tentang menjaga kepercayaan publik dan integritas demokrasi," pungkas Hermansyah.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved