Berita Terkini Nasional

Ibu dan Anak di Bangka Belitung Disekap 2 Bulan oleh Perusahaan

Kasus penyekapan Nadia (22) dan anaknya, NV (15) di Bangka Belitung oleh perusahaan  selama dua bulan lamanya.

Editor: taryono
Bangka Pos
Kasus penyekapan Nadia (22) dan anaknya, NV (15) oleh perusahaan  selama dua bulan lamanya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus penyekapan Nadia (22) dan anaknya, NV (15) oleh perusahaan  selama dua bulan lamanya.

Dalam kasus tersebut, Polisi telah menetapkan dua petinggi PT Payung Mitra Jayamandiri (PMM).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kasus penyekapan tersebut viral di media sosial.

Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Kabid Humas Polda Bangka Belitung, mengonfirmasi bahwa YS alias AS, selaku Head Officer PT PMM, ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu sore, 8 Desember 2024.

Sebelumnya, manajer perusahaan berinisial GM juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka YS alias AS. Saat ini Polres Bangka telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan ibu dan anak ini," ujar Kombes Pol Fauzan melalui sambungan telepon.

Usut tuntas
 
Penyekapan ini terjadi di PT PMM dan menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.

Kapolda Irjen Pol Hendro Pandowo juga melakukan pengecekan terhadap kondisi kesehatan korban pada Jumat, 6 Desember 2024.

Ia menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.

"Ini menjadi atensi bagi jajaran Polda karena yang pertama adalah empati," kata Irjen Pol Hendro.

Ia juga menegaskan bahwa langkah-langkah telah diambil untuk menyelesaikan kasus ini, termasuk memerintahkan Dir Reskrimum untuk turun langsung.

Polisi telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status penyelidikan dari lidik menjadi sidik.

Irjen Pol Hendro memastikan bahwa keadilan akan dijunjung tinggi dalam penanganan kasus ini.

"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka atas nama GM dan siang ini sudah dilakukan penahanan. Proses penyidikan akan terus berlanjut hingga berkas perkara dikirim ke kejaksaan," tegasnya.

Disekap di Ruangan 2x2 Meter

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved