Berita Terkini Nasional

Kades Mengaku Sudah Nikah Siri Usai Digerebek Warga Bareng Janda di Kamar

Seorang kepala desa alias kades mengaku sudah nikah secara siri seusai ia digerebek warganya sendiri berada dalam kamar janda di Boyolali Jawa Tengah.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Foto ilustrasi, razia rumah kos. | Seorang kepala desa alias kades mengaku sudah nikah secara siri seusai ia digerebek warganya sendiri berada dalam kamar janda di Boyolali, Jawa Tengah. Sayangnya, berdasarkan pernyataan KUA setempat, nikah siri yang dilakukan kades tersebut dinyatakan tidak sah. Diketahui, insiden penggerebekan kades dan janda dalam kamar tersebut terjadi tepatnya di Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah pada Jumat (6/12/2024) malam. 

"Terus jam 11 malam si janda membukakan pintu dan pak kades keluar," ujarnya.

Sebut Sudah Nikah Siri

Warga pun menginterogasi SR saat itu juga.

SR mengaku, ia sudah nikah siri dengan sang janda.

Ayah dari janda tersebut lah yang menikahkan keduanya.

Mengutip TribunSolo.com, sementara saksinya adalah anak dari janda tersebut.

"Sudah saya nikah siri. Yang nikahan bapaknya (Janda) dan anaknya yang jadi saksi," kata SR.

Warga yang menggerebek pun meminta kades untuk menikah ulang lantaran tak ada saksi selain anak dari janda tersebut.

Selain itu, permintaan itu juga keluar lantaran sang anak masih berusia di bawah 17 tahun.

Ayah sang janda kemudian menikahkan anaknya dengan sang Kades yang disaksikan para warga.

Ditemui di kesempatan berbeda, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cepogo, Saiful Anwar menyebut bahwa nikah siri tidak tercatat di KUA.

Meski begitu, nikah siri dinyatakan sah secara agama apabila memenuhi rukun dan syarat nikah.

Rukun nikah, ujar Saiful adalah adanya dua mempelai, ijab qabul, wali wanita dan dua saksi.

Sementara syarat nikah bagi suami antara lain beragama Islam, atas keinginannya sendiri, bukan mahram, dan tidak sedang ihram haji.

"Nikah kalau ga ada saksinya ya tidak sah secara Islam," kata Saiful.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved