Berita Terkini Nasional

Kades Mengaku Sudah Nikah Siri Usai Digerebek Warga Bareng Janda di Kamar

Seorang kepala desa alias kades mengaku sudah nikah secara siri seusai ia digerebek warganya sendiri berada dalam kamar janda di Boyolali Jawa Tengah.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Foto ilustrasi, razia rumah kos. | Seorang kepala desa alias kades mengaku sudah nikah secara siri seusai ia digerebek warganya sendiri berada dalam kamar janda di Boyolali, Jawa Tengah. Sayangnya, berdasarkan pernyataan KUA setempat, nikah siri yang dilakukan kades tersebut dinyatakan tidak sah. Diketahui, insiden penggerebekan kades dan janda dalam kamar tersebut terjadi tepatnya di Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah pada Jumat (6/12/2024) malam. 

Warga yang menggerebek kades meminta kades menikahi ulang.

Karena memang salah satu anak sang janda yang jadi saksi pernikahan itu belum genap 17 tahun.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan nikah siri?

Kepala KUA Cepogo, Saiful Anwar, menyebut nikah siri merupakan pernikahan  tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Meski begitu, pernikahan dinyatakan sah secara agama Islam jika memenuhi syarat dan rukun nikah.

Saiful menyebut  rukun nikah yang harus dipenuhi adalah kedua mempelai, Ijab qabul, wali wanita dan dua saksi

"Nikah kalau ga ada saksinya ya tidak sah secara Islam," kata Saiful.

Saiful juga menyebut syarat-syarat dalam pernikahan.

Syarat bagi calon suami antara lain, beragama Islam, atas keinginannya sendiri, bukan muhrim, tidak sedang ihram haji

Sedangkan syarat nikah bagi calon istri,  beragama Islam, tidak dalam paksaan, bukan muhrim, tidak bersuami, tidak sedang dalam masa iddah, tidak sedang ihram haji atau umrah

Lalu syarat bagi wali pernikahan, mukallaf,laki-laki, adil, tidak sedang ihram haji atau umrah

Meski sebagi saksi tapi juga ada syaratnya.

Syarat untuk para saksi pernikahan, islam, sudah dewasa, memiliki akal pikir yang sehat, tidak fasik dan hadir dalam akad nikah. 

"Kajian ilmiah dari salah satu penghulu di Blora. 80 persen nikah siri tidak sah karena tidak terpenuhi syarat dan rukunnya,"  tambahnya.

( Tribunlampung.co.id / TribunSolo.com / Tribunnews.com )

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved