Berita Terkini Nasional
Korban Agus Buntung Minta Perlindungan LPSK
Beberapa korban Agus Buntung mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus dugaan pelecehan I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung terhadap 15 perempuan masih bergulir di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Terbaru, beberapa korban Agus Buntung mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pendamping korban, Ade Latifa Fitri mengatakan, pihaknya masih dalam proses pemenuhan dokumen ke LPSK.
"Kami masih dalam proses pemenuhan dokumen ke LPSK," kata Latifa saat ditemui di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (9/12/2024).
Dia mengatakan permohonan perlindungan tersebut dilakukan bukan karena adanya ancaman secara langsung kepada korban melainkan untuk memastikan psikologi para korban tidak terganggu akibat pro kontra kasus tersebut.
"Itu yang membuat para korban trauma sehingga tidak berani muncul sedikitpun, meskipun tidak ada ancaman namun perlindungan korban harus dijamin," kata Latifa.
Sampai saat ini sudah ada tujuh korban yang sudah dilakukan BAP, dua diantaranya merupakan korban di bawah umur sehingga dilakukan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA).
Hari ini, Selsa (10/12/2024), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akan melakukan rekonstruksi terhadap kasus dugaan pelecehan seksual dilakukan oleh I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung.
Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB dalam rangka melengkapi bukti-bukti.
"Nanti kita rencanakan lagi, butuh koordinasi dan integrasi meminta jaksa untuk hadir dilokasi rekonstruksi," kata Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Senin (9/12/2024).
Terpisah Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Enen Saribanon mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas tahap pertama terkait kasus dugaan pelecehan seksual Agus difabel pada 29 November 2024.
Mantan Wakajati NTB itu mengatakan pada berkas tahap pertama tersebut hanya ada satu korban yang malapor.
Sementara sampai saat ini sudah ada 15 korban yang melapor di Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB.
"Kami memberikan petunjuk untuk dilengkapi agar bisa sinkron dengan yang melapor," jelasnya.
Enen mengatakan jaksa peneliti meminta Polda NTB untuk segera melengkapi alat bukti sekurang-kurangnya 14 hari setelah pemberitahuan.
"Dari hasil penelitian berkas perkara masih terdapat kekurangan kekurangan alat bukti, sehingga kami memberikan petunjuk yang harus dilengkapi," kata Enen.
Enen mengatakan Polda NTB akan menggelar rekonstruksi di sejumlah TKP terkait perbuatan pidana Agus.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Alasan Sebenarnya Penahanan Misri Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Ditangguhkan |
![]() |
---|
Baru Tiba di Lokasi Kerja, Pria di Jambi Tiba-tiba Ditembak Mati OTK |
![]() |
---|
Nasib Evan Dicurigai Pembunuh Sahroni Sekeluarga, Seminggu Menginap di Kantor Polisi |
![]() |
---|
Keluarga Yakin Pembunuh Brigadir Esco Tak Akan Tenang meski Masih Dirahasiakan Penyidik |
![]() |
---|
Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Hasil Temuannya Diungkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.