Berita Lampung

Sopian Sitepu Minta Kejati Lampung Periksa Kementerian ESDM Terkait Kasus BUMD PT LEB

Kuasa hukum BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Sopian Sitepu meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk memeriksa Kementerian ESDM. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kuasa hukum PT LEB, Sopian Sitepu saat diwawancarai awak media di kantornya di Bandar Lampung, Selasa (10/12/2024). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kuasa hukum BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Sopian Sitepu meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk memeriksa Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). 

"Kami dari kuasa hukum PT LEB mengharapkan Kejati Lampung juga memeriksa Kementerian ESDM supaya tahu ini uang apa yang disita miliar rupiah tersebut," kata Kuasa Hukum PT LEB anak perusahaan PT LJU (Lampung Jasa Utama), Sopian Sitepu, saat diwawancarai Tribun Lampung, Selasa (10/12/2024). 

Kejati Lampung juga diminta untuk memeriksa Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET).

"Periksa dong ini uang apa dan bagaimana pengelolaanya," ujar Sopian, mewakili kliennya, PT LEB. 

Ia mengatakan, pengadaan Partisipasi interest (PI) adalah berdasarkan Permen 37 tahun 2016 dan itulah dasar hukum tentang PI tersebut.

Pada pasal 12 dan 13 telah ditentukan bahwa pengelolaan keuangan ini berbentuk perdata atau bisnis to bisnis (B to B). 

"Artinya kita lihat sekarang dilakukan penyidikan oleh Pidsus Kejati Lampung, pasal apa yang dikenakan pengurusnya PT LEB," kata Sopian. 

Dikatakannya, seharusnya diberitahukan kepada pengurus PT LEB melanggar pasal dan aturan tersebut. 

"Kejati Lampung tidak bisa langsung menetapkan pasal 2 dan pasal 3 karena itu UU tipikor," ucapnya.

Tetapi apa yang mendasari dan kemudian sudah banyak dilakukan upaya penyitaan, ataupun upaya paksa penggeledahan tersebut.

Hal tersebut tanpa ada tersangka dan tanpa ada dasar hukumnya, hingga pemblokiran ini tidak semata-mata tapi PT LEB ini tidak dapat bergerak. 

PT LEB membayar pajak tidak bisa dan menggerakkan perusahaan juga tidak bisa, sehingga 2025 PI ini Lampung tidak dapat PI oleh pemerintah pusat. 

"Kalau dulu dapat Rp 271 Miliar yang mana uang tersebut sudah disetorkan kepada pemegang saham BUMD yakni PT LJU dan BUMD PT LEB sebesar Rp 230 miliar dan sisanya uang operasional," kata Sopian. 

Sehingga dikatakan korupsi Rp 271 miliar itu tidak benar, karena uang itu hanya tinggal uang operasional saja. 

"Apalagi dikatakan adanya penghapusan Rp 230 miliar itu ada dan uang itu masih di situ," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved