Berita Lampung

Sopian Sitepu Minta Kejati Lampung Periksa Kementerian ESDM Terkait Kasus BUMD PT LEB

Kuasa hukum BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Sopian Sitepu meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk memeriksa Kementerian ESDM. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kuasa hukum PT LEB, Sopian Sitepu saat diwawancarai awak media di kantornya di Bandar Lampung, Selasa (10/12/2024). 

Pegawai dengan gaji lebih besar dari ASN dan itu benar telah diupayakan.

Pihaknya menilai bahwa penyidikan ini ada indikasi menyalahi wewenang dan tindakan tersebut prematur, tidak berdasarkan hukum. 

"Kualifikasi pengamanan uang, apakah uang korupsi, apa uang orang yang digunakan usaha. Landasan filosofis dibentuk permen ESDM 37 tahun 2016 untuk mengembangkan usaha yakni B to b," kata Sopian. 

Kalau salah diuji berdasarkan RUPS, karena penggunaan uang itu berdasarkan RUPS ditentukan oleh permen 37 tahun 2016.

"Diharapkan Kejati Lampung diperhatikan dampak dari tindakan ini, jangan karena mengejar 100 hari ada dampak yang merugikan ke depannya. Lampung tidak dapat lagi anggaran 2025 dari kementerian," paparnya.

"Sehingga orang yang mau mengelola bingung yang daerah lain tidak sampai ke penyidikan, tapi di Lampung sampai dengan penyidikan," terusnya.

Seolah-olah ini sudah kemenangan, diharapkan jangan pergunakan kekuasaan dalam penegakan hukum tapi mari pakai dasar hukum asas legalitas. 

"Saya akan menghadap ke Aspidsus dan untuk berdiskusi dan menyampaikan surat untuk audiensi. Kalau ada hukumnya kami dukungan, tapi kalau tidak ada hukumnya jangan," kata Sopian. 

Karena kalau sudah dari penyelidikan dan penyidikan sudah ada perbuatan pidana dan dilanggar, serta ada pasalnya.

Sementara tidak tahu dan sudah naik penyidikan terkait pasal 1 ayat 5 KUHP. 

"Kami minta supaya dihentikan upaya paksa kepada penyidik dari Aspidsus apabila tidak ditemukan unsur pidananya," kata Sopian. 

Karena aturan PI adalah permen 37 tahun 2016, yang mana diatur dalam anggaran dasar perusahaan dan RUPS.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved