Berita Terkini Nasional

Fakta Baru dari Rekonstruksi Kasus Agus Buntung, Pemilihan Kamar Jadi Sorotan

Fakta terungkap dari rekonstruksi kasus pelecehan asusila yang dilakukan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, terutama terkait pemilihan kamar.

TRIBUNLOMBOK.COM
Fakta baru terungkap dari rekonstruksi kasus pelecehan asusila yang dilakukan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, terutama terkait pemilihan kamar. Diketahui, polisi menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan asusila yang dilakukan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, Rabu (11/12/2024).  

Awalnya, Agus mengajak korban mengobrol dan tak sengaja melihat aksi mesum di taman.

Korban kemudian menangis dan membongkar aibnya pernah berbuat asusila dengan lawan jenis.

"Pelaku menyampaikan kepada korban, kamu (korban) berdosa, kamu harus disucikan, kamu harus mandi kalau tidak aibmu akan saya bongkar dan sampaikan kepada orang tuamu," tuturnya, Senin (2/12/2024).

Dalam keadaan terancam, korban mengiyakan ajakan Agus pergi ke sebuah homestay di Mataram.

"Sampai kamar korban tetap menolak, lagi lagi pelaku mengancam akan membuka aib korban," lanjutnya.

Meski tak memiliki kedua tangan, Agus merudapaksa korban yang merasa tertekan.

Pandangan Psikolog

Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) NTB, Lalu Yulhaidir, menyatakan bahwa individu penyandang disabilitas tidak berbeda secara psikoasusila dengan nondisabilitas.

"Perbedaan hanya terjadi dalam hal pubertas," ujarnya, Senin, 2 Desember 2024.

Ia menambahkan bahwa pelaku bisa melakukan manipulasi emosi untuk menggaet korbannya.

Salah satu korban, melalui anggota Koalisi Anti Kekerasan asusila NTB, Rusdin Mardatillah, melaporkan bahwa Agus mengancam akan membongkar aibnya jika tidak mengikuti permintaannya untuk melakukan ritual mandi wajib.

Klarifikasi Polda NTB

Polda NTB mengklarifikasi bahwa Agus bukan tersangka rudapaksa, melainkan pelecehan asusila.

"Kami menangani perkara pelecehan asusila secara fisik," tegas Kombes Syarif Hidayat.

Kasus ini diatur dalam Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan asusila (TPKS), bukan KUHP Pasal 385.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved