Berita Terkini Nasional

Fakta Baru dari Rekonstruksi Kasus Agus Buntung, Pemilihan Kamar Jadi Sorotan

Fakta terungkap dari rekonstruksi kasus pelecehan asusila yang dilakukan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, terutama terkait pemilihan kamar.

TRIBUNLOMBOK.COM
Fakta baru terungkap dari rekonstruksi kasus pelecehan asusila yang dilakukan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, terutama terkait pemilihan kamar. Diketahui, polisi menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan asusila yang dilakukan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, Rabu (11/12/2024).  

Hingga kini, kasus pelecehan yang menjerat Agus masih berlanjut, dengan laporan terbaru menyebutkan bahwa 15 wanita menjadi korban, termasuk yang masih di bawah umur.

Agus kini berstatus sebagai tahanan kota setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari total 15 korban yang telah melapor ke KDD, tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.

Jumlah korban yang telah diperiksa oleh tim penyidik Unit PPA Polda NTB hingga saat ini berjumlah tujuh orang.

"Kalau kemarin 13, ini ada tambahan 2 yang menyampaikan ke KDD, tapi kami menginginkan agar korban-korban itu mau melapor dan di-BAP," tambah Joko.

Dua korban baru ini bahkan ada video dugaan pelecehan yang dilampirkan sebagai barang bukti.

 Selain rekaman rekaman video, ada pula bukti baru rekaman suara.

Joko juga mengungkapkan bahwa dua korban telah menyerahkan barang bukti kepada polisi, berupa rekaman video dan rekaman suara.

"Jadi satu tadi adalah rekaman video, tetapi tidak ada gambarnya. Yang ini hanya rekaman suara saat saudara AG melakukan proses grooming dan manipulasi," ujarnya.

KDD tengah berkoordinasi secara terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, serta Dinas Sosial untuk kelanjutan kasus pelecehan asusila yang melibatkan tersangka penyandang disabilitas tuna daksa tersebut. 

"Nantinya kasus ini akan terus berjalan dan tahanan rumah tidak akan lagi dipakai.

Kami juga akan memikirkan langkah-langkah berikutnya," tegas Joko.

Sebelumnya, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan AG sebagai tersangka dugaan pelecehan asusila. 

Saat ini, tersangka AG masih menjalani tahanan rumah.

Polisi menyebutkan bahwa dugaan kekerasan asusila ini terjadi di sebuah home stay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita. 

Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan asusila (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

( Tribunlampung.co.id / TribunLombok.com / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved