Berita Lampung

Kejati Lampung Sita Rp 84 M Kasus Korupsi PT LEB, Sementara Belum Tetapkan Tersangka

Kejati Lampung sudah menyita Rp 84 miliar dari perkara dugaan korupsi dana program Participating Interest di PT Lampung Energi Berjaya (LEB)

Editor: Tri Yulianto
Dokumentasi
Kejati Lampung sudah menyita Rp 84 miliar dari perkara dugaan korupsi dana program Participating Interest di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Lampung sudah menyita Rp 84 miliar dari perkara dugaan korupsi dana program Participating Interest di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Terbaru, dari kasus tersebut, Kejati Lampung menyita barang bukti uang tunai senilai 1,4 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp 23,5 miliar.

Kejati Lampung belum tetapkan tersangka dan baru mengamankan uang dalam pusaran korupsi  program Participating Interest di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

"Total jumlah uang yang telah diamankan sekitar Rp 84 miliar," ujar Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya saat konferensi pers, Senin (9/12/2024) malam.

Terkait penetapan tersangka, Armen menyebut jika kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan dan pendalaman keterangan saksi.

"Kami masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna mengungkap terang peristiwa tersebut," kata dia.

Menurut Armen, dalam perkara dugaan korupsi BUMD tersebut, pihaknya telah memeriksa 27 orang saksi dari berbagai pihak.

"Dalam perkara ini, kami telah memeriksa sebanyak 27 orang saksi yang terdiri dari unsur PT. LEB, PT. LJU, PDAM Way Guruh Lampung Timur, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur," ucapnya.

Untuk diketahui, perkara ini bermula saat Kejati Lampung melakukan penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000.

Jumlah tersebut diterima Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi kepada PT. LEB sebagai anak usaha PT. LJU yang bergerak dibidang pengelolaan PI 10 persen di WK OSES sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM RI tentang Pengelolaan PI (Permen ESDM RI no. 37 Tahun 2016).

Tim penyidik Kejati Lampung juga telah melakukan rangkaian penyelidikan dan melakukan penggeledahan di Kantor PT. LEB dan 6 titik lainnya di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur, termasuk rumah Komisaris dan Direktur PT. LEB.

Dalam penggeledahan itu, tim menemukan barang bukti berupa uang tunai dan beberapa dokumen, tim juga menemukan mata uang asing. Selain itu, motor dan mobil juga kami sita. 

Untuk jumlah uang yang diamankan yakni Rp 670 juta dalam bentuk tunai, dalam bentuk suku bank Rp 1,3 miliar dan mata uang asing jika dikonversikan Rp 206 juta sehingga total Rp 2.176.433.589.

Kemudian, Kejati Lampung juga melakukan penyitaan sebesar Rp 59 Miliar dalam perkara dugaan korupsi PT. LEB ini pada Selasa (12/11/2024).

Dimana, tim penyidik Pidsus Kejati Lampung telah mengamankan uang suku bunga yang telah dicairkan dari AE selaku Dirut Utama PT. LEB sebesar Rp 800 juta.

Kemudian, Kejati Lampung juga mengamankan dana PI sebesar Rp 59.027.894.797 yang diserahkan oleh pihak PT. LJU melalui AS selaku Dirut Utama PT. LJU.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved