Pilkada Pringsewu

Pilkada Pringsewu 2024, Paslon 02 Klaim Punya Bukti Pelanggaran TSM Calon Lain

Tim kuasa hukum paslon 02 pada Pilkada Pringsewu 2024, Adi Erlasnyah dan Hisbullah Huda, klaim memiliki bukti pelanggaran calon lainnya.

Tayang:
Dokumentasi
Tim kuasa hukum paslon kada 02 saat melaporkan gugatan di MK. | Tim kuasa hukum pasangan calon alias paslon nomor urut 02 pada Pilkada Pringsewu 2024, Adi Erlasnyah dan Hisbullah Huda, klaim memiliki bukti pelanggaran calon lainnya. 

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung Hermansyah mengatakan, pihaknya siap menghadapi sengketa tersebut. 

KPU bakal menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mempertahankan kredibilitas penyelenggaraan Pilkada 2024. 

"Lima kabupaten yang telah mengajukan permohonan ke MK adalah Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulangbawang. Ini baru pengajuan, belum diregistrasi oleh MK," sebut Hermansyah dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Media Relations Pilkada Serentak 2024 di Rumah Makan Pindang Uwo, Bandar Lampung, Jumat (6/12/2024).

"Gugatan ini diajukan dalam tiga hari setelah rekapitulasi ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku. Segala upaya kita lakukan secara hierarki untuk menjaga integritas proses sengketa di MK," ujar dia.

Hermansyah menekankan, KPU akan mempertahankan hasil kerja yang telah dilakukan sejak awal, termasuk pendataan pemilih, proses pencalonan, kampanye, hingga rekapitulasi. 

Menurutnya, semua tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku.

"Setiap gugatan akan kami jawab dengan bukti dan argumentasi yang kuat. Kami siap membuktikan bahwa penyelenggaraan Pilkada berjalan transparan, adil, dan sesuai regulasi," tegas Hermansyah.

Dengan segala persiapan yang telah dilakukan, pihaknya optimistis dapat menghadapi setiap gugatan yang diajukan ke MK. 

"Kami ingin memastikan bahwa kerja keras seluruh pihak selama tahapan Pilkada tidak sia-sia, karena ini tentang menjaga kepercayaan publik dan integritas demokrasi," ucapnya.

Dari kelima daerah tersebut, Herman mengatakan bahwa baru terdapat satu daerah yang mencantumkan nama penggugatnya. 

"Yang penggugatnya terlampir baru Pesawaran. Ada pasangan Nanda Indira dan Antoniyus Ali. Untuk empat daerah lainnya belum dilampirkan penggugatnya," kata dia.

Terkait materi gugatan, Herman mengatakan jika hal tersebut juga belum diketahui lantaran masih dalam tahapan pengajuan. 

"Materinya belum, karena ini masih pengajuan. Nanti kalau sudah terregistrasi di MK baru kita bisa tahu. Kemungkinan tanggal 10-15 (Desember) baru terregistrasi atau tidak di MK, setelah itu baru kita bisa tahu materinya," kata dia.

Terkait potensi sengketa Pilgub Lampung, ia menyebutkan bahwa proses rekapitulasi tingkat provinsi baru akan digelar hari Sabtu (7/12/2024). 

Namun, hingga saat ini belum ada gugatan yang masuk.

"Kita tunggu dulu hasil rekapitulasi besok (hari ini). Sesuai aturan, pasangan calon memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan setelah rekapitulasi ditetapkan," jelasnya. 

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved