Pilkada
KPU Tetapkan Gubernur Lampung Terpilih Tahun Depan
Penetapan gubernur Lampung terpilih hasil Pilkada 2024 bakal diundur hingga 2025 mendatang.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Penetapan gubernur Lampung terpilih hasil Pilkada 2024 bakal diundur hingga 2025 mendatang.
Ketua Divisi Hukum KPU Lampung Hermansyah mengatakan, pengunduran ini mengacu Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2024.
Menurut Hermansyah, dalam peraturan tersebut disampaikan pencatatan dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) dimulai 3 Januari 2025.
Kemudian tahapan penyampaian salinan permohonan kepada termohon KPU dan Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota dilakukan pada 3-6 Januari 2025.
"Maka, penetapan calon terpilih juga dilakukan setelah adanya e-BRPK yakni di tahun 2025 mendatang," kata Hermansyah kepada awak media, Selasa (17/12/2024).
Diketahui, KPU Lampung telah mengesahkan perolehan suara Pilgub Lampung 2024 dalam rapat pleno rekapitulasi suara, Sabtu (7/12/2024).
Hasilnya, paslon nomor urut 1 Arinal Djunaidi-Sutono memperoleh 691.076 suara dan paslon nomor urut 2 Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela mendapatkan 3.300.681 suara. Dari hasil rekapitulasi, Mirza-Jihan unggul telak di 15 kabupaten/kota se-Lampung.
Dana Kampanye
KPU Lampung telah merilis hasil audit laporan dana kampanye pemilihan paslon gubernur dan wakil gubernur Lampung di Pilkada 2024. Jumlahnya mencapai belasan miliar rupiah.
Dalam Surat Pengumuman KPU Provinsi Lampung Nomor 1334/PL.02.5-Pu/18 tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2024, Arinal Djunaidi-Sutono mencatatkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye senilai Rp 5.076.000.000.
Sedangkan Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela memiliki penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mencapai Rp 10.210.020.418.
Terkait hasil audit laporan dana kampanye, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, langkah ini dilaksanakan sesuai berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Tujuannya agar tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana kampanye yang dapat memengaruhi jalannya proses Pilkada.
"Kami ingin memastikan dana kampanye digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada hal-hal yang melanggar peraturan," ujarnya.
Lebih lanjut Erwan menyatakan, pihaknya juga telah menerima dan mengumumkan hasil audit tersebut dalam bentuk dokumen digital yang terdiri dari laporan asuransi independen dan rangkuman kertas kerja audit.
"Kami akan serahkan hasil audit ini kepada pasangan calon, Bawaslu, dan diumumkan ke publik," ucapnya.
Erwan menambahkan, hasil audit tersebut terdiri dari 56 lembar laporan asuransi independen dan 2 lembar rangkuman kertas kerja audit. Ini telah menunjukkan bahwa dana kampanye kedua paslon telah sesuai.
Dikatakan, proses evaluasi dan audit dana kampanye ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dalam Pilgub Lampung dan memberikan keyakinan kepada masyarakat pemilihan ini berjalan adil dan sesuai dengan ketentuan berlaku.
"Dengan adanya evaluasi yang transparan, diharapkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu dapat semakin meningkat," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
10 Cakada di Lampung Resmi Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Daftar 10 Cakada Terpilih di Lampung yang Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Maret, Tunggu MK Selesaikan Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
Prabowo Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD, Sebut Lebih Hemat |
![]() |
---|
Penetapan Hasil Pilgub Lampung 2024, KPU Tunggu BRPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.