Berita Lampung

UMK 15 Kabupaten/Kota se-Lampung Naik Mulai Januari 2025, Apindo Singgung Soal PPN 12 Persen

Adapun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terbaru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Sekretaris Apindo Lampung, Yanuar Irawan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pj Gubernur Lampung, Samsudin telah resmi menandatangani penetapan nilai Upah Minimum (UMK) tahun 2025 untuk bagi 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung tahun 2025.

Adapun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terbaru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.

"Alhamdulillah UMK untuk 15 Kabupaten dan Kota di Lampung sudah di SK kan oleh bapak PJ Gubernur," ujar Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Yanti Yunidarti, Kamis (19/12/2024). 

Yanti mengungkapkan, dari 15 Kabupaten/Kota di Lampung, hanya 5 daerah yang UMK-nya di atas UMP Lampung, yakni Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Mesuji, Lampung Selatan, dan Way Kanan.

Sementara, upah minimum bagi 10 Kabupaten lainnya mengikuti UMP Lampung yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni senilai Rp 2.893.069

Menanggapi hal ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung menyebut bahwa kenaikan UMP ini harus menjadi motivasi bagi pekerja untuk meningkatkan kinerjanya.

"Di satu sisi ini adalah merupakan kabar baik bagi saudara-saudara kita kaum buruh agar kehidupannya lebih baik ke depannya," ujar Sekretaris Apindo Lampung, Yanuar Irawan saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).

"Ini harus menjadi motivasi bagi pekerja untuk meningkatkan kinerja dan keterampilan agar produksi perusahaan meningkat," imbuhnya.

Sehingga, kata Irawan, antara tanggung jawab dan omzet perusahaan seimbang.

"Karena kalau sampai tidak seimbang akan menjadi beban berat bagi perusahaan, bisa mengakibatkan perusahaan banyak yang gulung tikar/bangkrut," ujarnya.

Jika itu terjadi, Irawan mengatakan bahwa yang paling akan merasakan dampaknya adalah buruh atau pekerja.

Di samping itu, Yanuar juga menyinggung terkait kenaikan upah yang diiringi kebijakan kenaikan pajak yang memberatkan pengusaha.

"Tapi jangan sampai kenaikan upah ini dibarengi pula dengan kenaikan PPN 12 persen yang justru memberatkan pengusaha," ujar Yanuar.

"Karena pada ujungnya, jika perusahaan gulung tikar yang akan jadi korban adalah buruh yang akan kehilangan pekerjaan karena pengurangan karyawan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Yanuar meminta agar pemerintah lebih bijak dalam menyikapi PPN 12 persen yang juga akan berlaku pada awal 2025 mendatang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved