Berita Lampung
UMK 15 Kabupaten/Kota se-Lampung Naik Mulai Januari 2025, Apindo Singgung Soal PPN 12 Persen
Adapun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terbaru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Di mana, pemerintah telah mengumumkan bahwa PPN 12 persen akan diberlakukan bagi barang dan jasa yang masuk kategori premium atau mewah.
"Jadi diharapkan pemerintah dapat bijak, yang dikategorikan barang mewah itu seperti apa, agar jelas," kata dia.
"Karena dari pemerintah pusat sendiri yang menyampaikan PPN 12 itu hanya diperuntukkan kepada barang-barang mewah, jadi yang harus diclear kan kategori barang mewah itu," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Musda XI Golkar Lampung Digelar 31 Agustus, Bahlil Lahadalia Bakal Hadir Bersama 60 Pengurus DPP |
![]() |
---|
Tak Hanya Medali, Keandra Dapat Banyak Teman dengan Ikut Olimpiade Bahasa Arab |
![]() |
---|
Cuma Rp100 Ribu Dapat 3 Tiket Masuk Slanik Waterpark di Lampung City Mall |
![]() |
---|
Nafisha Siswi SMA di Bandar Lampung Ketagihan Lomba Catur setelah Raih Juara 3 |
![]() |
---|
Tim SAR Gabungan Cari Kasbani, Nelayan Korban KM Tegar Jaya hingga 12 Mil dari Titik Kejadian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.