Berita Lampung
UMK 15 Kabupaten/Kota se-Lampung Naik Mulai Januari 2025, Apindo Singgung Soal PPN 12 Persen
Adapun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terbaru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Di mana, pemerintah telah mengumumkan bahwa PPN 12 persen akan diberlakukan bagi barang dan jasa yang masuk kategori premium atau mewah.
"Jadi diharapkan pemerintah dapat bijak, yang dikategorikan barang mewah itu seperti apa, agar jelas," kata dia.
"Karena dari pemerintah pusat sendiri yang menyampaikan PPN 12 itu hanya diperuntukkan kepada barang-barang mewah, jadi yang harus diclear kan kategori barang mewah itu," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Berita Terkait: #Berita Lampung
| DPRD Lampung Dorong Perbankan Longgarkan Aturan Agar MBR Bisa Punya Rumah |
|
|---|
| Tenis Meja Lampung Kirim 3 Atlet Terbaik di Popnas 2025, Target Raih Podium |
|
|---|
| Terekam CCTV, Wanita Muda Jadi Korban Pelecehan Saat Salat di Masjid Garuntang |
|
|---|
| 389 Ribu KPM di Lampung Terima Bansos PKH Tahap 3, Total Nilai Bantuan Rp 288 Miliar |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 1 November 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.