Berita Lampung

UMK 15 Kabupaten/Kota se-Lampung Naik Mulai Januari 2025, Apindo Singgung Soal PPN 12 Persen

Adapun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terbaru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Sekretaris Apindo Lampung, Yanuar Irawan. 

Di mana, pemerintah telah mengumumkan bahwa PPN 12 persen akan diberlakukan bagi barang dan jasa yang masuk kategori premium atau mewah.

"Jadi diharapkan pemerintah dapat bijak, yang dikategorikan barang mewah itu seperti apa, agar jelas," kata dia.

"Karena dari pemerintah pusat sendiri yang menyampaikan PPN 12 itu hanya diperuntukkan kepada barang-barang mewah, jadi yang harus diclear kan kategori barang mewah itu," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved