Berita Lampung
UMK Bandar Lampung Rp 3,3 Juta, 5 Kabupaten/Kota Tetapkan di Atas UMP Lampung
Pemprov Lampung telah resmi menetapkan Upah Minimum (UMK) tahun 2025 untuk 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah resmi menetapkan Upah Minimum (UMK) tahun 2025 untuk 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Adapun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terbaru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Dari 15 Kabupaten/Kota se-Lampung, Kota Bandar Lampung menjadi daerah dengan UMK tertinggi dengan nilai Rp 3,3 juta.
Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Yanti Yunidarti mengatakan, Surat Keputusan (SK) terkait penetapan UMK sendiri telah ditandatangani Pj Gubernur Lampung, Samsudin.
"Alhamdulillah UMK untuk 15 Kabupaten dan Kota di Lampung sudah di SK-kan oleh bapak Pj Gubernur," ujar Yanti, Kamis (19/12/2024).
Ia mengungkapkan, dari 15 Kabupaten/Kota di Lampung, hanya lima daerah yang UMK-nya di atas UMP Lampung.
Sedangkan upah minimum bagi 10 kabupaten lainnya mengikuti UMP Lampung yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Dari 15 kabupaten/kota yang ada di Lampung, yang menetapkan diatas UMP hanya lima kabupaten/kota. Untuk 10 daerah lainnya itu karena tidak ada rekomendasi dari dewan pengupahan kabupaten/kota dan UMK yang ditetapkan dibawah UMP," imbuhnya.
Lebih lanjut, Yanti mengatakan, jika pihaknya akan menerjunkan tim lapangan untuk melakukan pengawasan setelah UMP dan UMK resmi diterapkan mulai 1 Januari 2025 mendatang.
"Ketika ada karyawan yang menerima upah tidak sesuai dengan UMK maupun UMP maka silahkan untuk lapor maka akan kita turunkan tim. UMK ini hanya berlaku untuk pekerja di bawah setahun, sementara di atas setahun menggunakan struktur upah skala upah," jelasnya.
Untuk Kota Bandar Lampung, sesuai dengan SK Gubernur Lampung nomor G/850/V.08/HK/2024 tentang penetapan upah minimum Kota Bandar Lampung tahun 2025, maka ditetapkan UMK Bandar Lampung sebesar Rp3.305.367 per bulan.
Lalu Kabupaten Mesuji sesuai SK Gubernur Lampung nomor G/849/V.08/HK/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Mesuji tahun 2025 ditetapkan UMK Mesuji 2025 sebesar Rp3.092.026 per bulan.
Kemudian Kabupaten Lampung Selatan sesuai SK Gubernur Lampung nomor G/848/V.08/HK/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025, maka ditetapkan UMK Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp3.076.990 per bulan.
Sementara Kabupaten Way Kanan, sesuai SK Gubernur Lampung nomor G/847/V.08/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Way Kanan tahun 2025 ditetapkan UMK Kabupaten Way Kanan sebesar Rp3.072.665 per bulan.
Terakhir Kota Metro sesuai dengan SK Gubernur Lampung nomor G/851/V.08/HK/2024 tentang penetapan upah minimum Kota Metro tahun 2025, maka ditetapkan UMK Kota Metro sebesar Rp2.903.301 per bulan.
upah minimum provinsi
UMK
Bandar Lampung
Pj Gubernur Lampung
Dinas Tenaga Kerja
buruh
Apindo
Lampung
Tribunlampung.co.id
Sosok Mayjen Kristomei Sianturi Pangdam Radin Inten, Putra Guru SMA |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 11 Agustus 2025, Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan |
![]() |
---|
Wisata Mesuji Bisa Tarik Banyak Pengunjung dengan Promosi yang Tepat |
![]() |
---|
Mesuji Harus Punya Brand Beras Sendiri agar Harga Gabah Bisa Lebih Tinggi |
![]() |
---|
DPRD Dukung Penuh Program Bupati Mesuji Soal Perbaikan Kondisi Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.