Berita Terkini Nasional

3 Polisi yang Aniaya Kader GP Ansor Ambon Ditahan di Patsus

Kasus anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (Polsek KPYS) aniaya Rizal Serang, kader GP Ansor Ambon.

Editor: taryono
Polresta Ambon
tiga oknum anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (Polsek KPYS) telah ditahan di tempat khusus (patsus). 

"Kasus tersebut harus segera ditindaklanjuti secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation dan disampaikan kepada publik secara transparan," tegasnya.

Poengky meminta agar para pelaku diproses secara kode etik dan dijatuhi hukuman yang setimpal. 

"Saya juga mendorong para pelaku untuk diproses kode etik dan dijatuhi hukuman yang dapat menimbulkan efek jera," tambahnya.

Poengky mengingatkan bahwa era saat ini adalah era keterbukaan informasi. 

Masyarakat dengan mudah dapat merekam dan menyebarkan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan. 

Oleh karena itu, anggota Polri harus selalu berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas.

"Perlu diingat bahwa masyarakat saat ini adalah merupakan pengawas eksternal Polri yang kuat. Sekali anggota Polri berbuat kesalahan, masyarakat dengan mudah akan memvideokan dan memviralkannya. Oleh karena itu dalam melakukan tugas, anggota Polri harus profesional dan mengedepankan sifat humanis," pungkasnya.

Tindakan Polisi Berlebihan

Sementara itu anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Gufron menilai tindakan polisi dalam video yang beredar cukup berlebihan.

"Dilihat dari video, tindakan polisi agak berlebihan. Mestinya cara-cara demikian bisa dihindari, apalagi dipertontonkan di depan masyarakat," ujar Gufron saat dihubungi TribunAmbon.com, Sabtu (21/12/2024).

Gufron meminta agar kasus ini segera ditangani agar mencegah rusaknya citra Polri di mata publik.

"Jika dibiarkan, jangan sampai hal ini merusak citra Polri," tegasnya.

Gufron juga mengingatkan bahwa korban memiliki hak untuk melaporkan kejadian ini dan mendorong mekanisme internal kepolisian untuk menindaklanjuti. 

Kompolnas, kata dia, akan terus memantau proses penanganan kasus ini.

"Jika ada tindakan yang keliru dan berlebihan, korban juga dapat lapor dan mendorong mekanisme internal di dalam kepolisian untuk menindaklanjuti. Kompolnas sesuai kewenangan yang ada akan memberi atensi terhadap proses penanganannya di internal," tambah Gufron.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved