Berita Lampung

Modus Sembuhkan Sesak Napas, Oknum PNS Bengkulu Berbuat Asusila ke Anak Tiri di Bandar Lampung

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pahala Simanjuntak mengatakan, NR melakukan aksi bejatnya tersebut pada Senin (25/11) sekira pukul 10.10 WIB.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
NR (44), oknum PNS asal Bengkulu, ditangkap petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang siswi yang juga anak tirinya. 

Untuk kali kedua, pelaku berhasil merayu korban.

Ia pun dengan leluasa melakukan perbuatan bejatnya karena rumah dalam kondisi sepi. 

"Setelah kejadian, tersangka melarikan diri. Kami berkoordinasi dengan Polda Sumsel, Polda Bengkulu dan Polda Kepulauan Riau hingga akhirnya mengamankan tersangka," kata Pahala. 

Polisi mengamankan NR pada 19 Desember 2024. Saat itu ia baru saja checkout dari Hotel Surya Baru, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. 

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa seragam sekolah dan rok putih, rompi sekolah merah, jilbab putih, kaus hitam, celana pink, dan mobil Toyota Calya hitam yang digunakan pelaku.

Pelaku asusila dijerat pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved