Berita Lampung
Modus Sembuhkan Sesak Napas, Oknum PNS Bengkulu Berbuat Asusila ke Anak Tiri di Bandar Lampung
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pahala Simanjuntak mengatakan, NR melakukan aksi bejatnya tersebut pada Senin (25/11) sekira pukul 10.10 WIB.
Untuk kali kedua, pelaku berhasil merayu korban.
Ia pun dengan leluasa melakukan perbuatan bejatnya karena rumah dalam kondisi sepi.
"Setelah kejadian, tersangka melarikan diri. Kami berkoordinasi dengan Polda Sumsel, Polda Bengkulu dan Polda Kepulauan Riau hingga akhirnya mengamankan tersangka," kata Pahala.
Polisi mengamankan NR pada 19 Desember 2024. Saat itu ia baru saja checkout dari Hotel Surya Baru, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa seragam sekolah dan rok putih, rompi sekolah merah, jilbab putih, kaus hitam, celana pink, dan mobil Toyota Calya hitam yang digunakan pelaku.
Pelaku asusila dijerat pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Status Arinal Djunaidi Setelah Diperiksa Kejati dan Asetnya Rp 38 Miliar Disita |
![]() |
---|
Sabet Emas, Pelari Putri Lampung Novi Anggun Lestari Dapat Apresiasi dari KONI |
![]() |
---|
Pelari Putri Lampung Raih Emas dan Perunggu di Kejurnas Atletik |
![]() |
---|
Kemenag Lampung Tengah Luncurkan Aplikasi SIDIAGANTENG |
![]() |
---|
Modus Beli Rokok, Pria Pringsewu Bawa Kabur Motor Berakhir Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.