Aksi Jambret di Pesawaran

Petugas SPBU di Pesawaran Lampung Dilarikan ke RS Usai Ditikam Jambret Berkali-kali

Sebab petugas SPBU ini justru menjadi bulan-bulanan pelaku jambret yang hendak ditangkapnya bersama warga lain.

|
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Polisi melakukan olah TKP di lokasi penjambretan di SPBU 24.35358 di Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, pada Selasa (23/12/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. | Petugas SPBU dilarikan ke rumah sakit usai ditikam pelaku jambret. 

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Arfan, menjelaskan bahwa insiden penjambretan terjadi sekitar pukul 11.08 WIB, Selasa (23/12/2024). 

Pelaku diketahui mencoba merampas tas milik seorang konsumen di SPBU tersebut.  

Pelaku berhasil mengambil tas, namun aksinya sudah terlanjur diketahui oleh petugas SPBU dan masyarakat sekitar. 

“Mereka langsung meneriaki dan mengejar pelaku,” ujar Devrat.  

Setelah pelaku terjatuh dari motornya, petugas SPBU bersama warga berusaha menangkapnya. 

Namun, pelaku memberikan perlawanan dengan mengeluarkan pisau. 

“Saat upaya menangkap dilakukan, pelaku justru melakukan penganiayaan dengan menusuk salah satu petugas SPBU,” terangnya.  

Devrat juga mengungkapkan bahwa pelaku, yang memiliki postur tubuh besar, memberikan perlawanan yang cukup sengit. 

“Pelaku berhasil melukai korban dengan senjata tajam sebelum melarikan diri namun tak ada barang berharga yang berhasil diambil," tambahnya.  

Korban mengalami luka serius akibat serangan tersebut dan langsung dilarikan ke RSUD Abdul Moeloek untuk mendapatkan perawatan intensif. 

Hingga saat ini, kondisi korban masih dalam pemantauan tim medis.  

Polisi saat ini masih mengejar pelaku dan mengumpulkan bukti, termasuk memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian dan meminta keterangan dari saksi mata. 

“Kami akan berupaya secepat mungkin menangkap pelaku agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Devrat.  

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melapor kepada pihak berwenang jika melihat gerak-gerik mencurigakan di area SPBU atau tempat umum lainnya.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Oky Indra Jaya )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved