Berita Terkini Nasional

PDIP Siapkan Tim Hukumnya Buat Hasto Kristiyanto yang Ditetapkan Tersangka KPK

DPP PDIP memastikan telah mempersiapkan tim bantuan hukum untuk bela Hasto Kristiyanto yang dijadikan tersangka oleh KPK atas perkara Harun Masiku

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com
Said Abdullah Ketua DPP PDIP Bidang Sumber Daya jelaskan PDIP memastikan telah mempersiapkan tim bantuan hukum untuk bela Hasto Kristiyanto yang dijadikan tersangka oleh KPK atas perkara Harun Masiku 

Berdasarkan informasi, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kronologi Hasto Jadi Tersangka KPK

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/12/2024). 

Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam kasus suap terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan yang juga melibatkan buronan KPK, Harun Masiku. 

Hasto ditetapkan tersangka melalui surat perintah penyidikan yang diterbitkan KPK Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku telah mengantongi bukti keterlibatan Hasto dalam perkara ini. 

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan Saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa. 

Berikut ini kronologi kasus Harun Masiku yang ikut menyeret nama Hasto Kristiyanto

Harun Masiku adalah mantan calon anggota legislatif PDIP yang telah menjadi buronan KPK selama 4 tahun sejak 2020. 

Caleg dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I itu diduga melakukan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. 

Kasus bermula ketika Harun berada di peringkat kelima caleg PDIP dengan suara terbanyak, yaitu 5.878 suara. 

Namun, jumlah ini tidak cukup untuk meloloskannya ke Senayan. 

Caleg yang terpilih sejatinya adalah Nazarudin Kiemas. 

Tetapi, dia meninggal dunia 17 hari sebelum Pemilu. 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengganti Nazarudin adalah caleg dengan suara terbanyak kedua dari partai dan dapil yang sama, yaitu Riezky Aprilia. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved