Berita Terkini Nasional
PDIP Siapkan Tim Hukumnya Buat Hasto Kristiyanto yang Ditetapkan Tersangka KPK
DPP PDIP memastikan telah mempersiapkan tim bantuan hukum untuk bela Hasto Kristiyanto yang dijadikan tersangka oleh KPK atas perkara Harun Masiku
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara Harun Masiku.
Kini DPP PDIP memastikan telah mempersiapkan tim bantuan hukum untuk bela Hasto Kristiyanto yang terjerat kasus hukum.
Tim hukum PDIP nantinya akan berkoordinasi dengan Hasto Kristiyanto yang nanti akan putuskan langkah selantukan atas penetapannya sebagai tersangka.
Diketahui, Hasto Kristiyanto ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara buronan KPK Harun Masiku.
"Tim hukum Partai tentu dipersiapkan untuk membela Mas Hasto," kata Ketua DPP PDIP Bidang Sumber Daya Said Abdullah di Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam.
Meski demikian, perihal dengan langkah hukum apa yang nantinya ditempuh, PDIP menyerahkan sepenuhnya kepada Hasto Kristiyanto.
"Namun beliau juga sebagai warga negara memiliki hak hukum. Bagaimana langkah langkah hukum ke depan, hal itu sepenuhnya menjadi hak Mas Hasto," kata Said.
Terpenting, kata dia, PDIP menghormati apa yang menjadi keputusan dari KPK dalam penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.
Said mengaku merasa prihatin dengan apa yang dialami politikus asal Yogyakarta tersebut.
"Kita hormati keputusan tersebut, dan tentu sebagai kolega di DPP saya ikut prihatin, dan merasakan suasana kebatinan beliau," kata dia.
Di akhir, Said berharap agar Hasto diberikan kekuatan baik dalam pemikiran maupun perasannya.
"Saya tentu ikut mendoakan agar Mas Hasto dikuatkan pikiran dan hatinya," ujar Said.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain terjerat pasal suap dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
| Waketum Joman Sebut Roy Suryo Berupaya Makar Seusai Kritik Wapres Gibran Mancing |
|
|---|
| Diduga Mobil MBG Angkut Babi Hidup, BGN Bakal Lapor Polisi |
|
|---|
| Wakil Wali Kota Kena OTT? Kejari Bandung Klarifikasi, Sebut Berstatus Saksi |
|
|---|
| Didesak Istri Sah, Dokter Muda Akui Berkali-kali Berhubungan dengan Suami Orang |
|
|---|
| Tak Terima Motor Orangtuanya Digadai Diam-diam, Pria Bunuh Teman Masa Kecil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Said-Abdullah-Ketua-DPP-PDIP-bantuan-hukum-buat-hasto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.