Berita Terkini Nasional

PDIP Siapkan Tim Hukumnya Buat Hasto Kristiyanto yang Ditetapkan Tersangka KPK

DPP PDIP memastikan telah mempersiapkan tim bantuan hukum untuk bela Hasto Kristiyanto yang dijadikan tersangka oleh KPK atas perkara Harun Masiku

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com
Said Abdullah Ketua DPP PDIP Bidang Sumber Daya jelaskan PDIP memastikan telah mempersiapkan tim bantuan hukum untuk bela Hasto Kristiyanto yang dijadikan tersangka oleh KPK atas perkara Harun Masiku 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara Harun Masiku.

Kini DPP PDIP memastikan telah mempersiapkan tim bantuan hukum untuk bela Hasto Kristiyanto yang terjerat kasus hukum.

Tim hukum PDIP nantinya akan berkoordinasi dengan Hasto Kristiyanto yang nanti akan putuskan langkah selantukan atas penetapannya sebagai tersangka

Diketahui, Hasto Kristiyanto ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara buronan KPK Harun Masiku.

 "Tim hukum Partai tentu dipersiapkan untuk membela Mas Hasto," kata Ketua DPP PDIP Bidang Sumber Daya Said Abdullah di Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam.

Meski demikian, perihal dengan langkah hukum apa yang nantinya ditempuh, PDIP menyerahkan sepenuhnya kepada Hasto Kristiyanto

"Namun beliau juga sebagai warga negara memiliki hak hukum. Bagaimana langkah langkah hukum ke depan, hal itu sepenuhnya menjadi hak Mas Hasto," kata Said.

Terpenting, kata dia, PDIP menghormati apa yang menjadi keputusan dari KPK dalam penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.

Said mengaku merasa prihatin dengan apa yang dialami politikus asal Yogyakarta tersebut.

"Kita hormati keputusan tersebut, dan tentu sebagai kolega di DPP saya ikut prihatin, dan merasakan suasana kebatinan beliau," kata dia.

Di akhir, Said berharap agar Hasto diberikan kekuatan baik dalam pemikiran maupun perasannya.

"Saya tentu ikut mendoakan agar Mas Hasto dikuatkan pikiran dan hatinya," ujar Said.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain terjerat pasal suap dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved