Berita Terkini Nasional

PDIP Siapkan Tim Hukumnya Buat Hasto Kristiyanto yang Ditetapkan Tersangka KPK

DPP PDIP memastikan telah mempersiapkan tim bantuan hukum untuk bela Hasto Kristiyanto yang dijadikan tersangka oleh KPK atas perkara Harun Masiku

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews.com
Said Abdullah Ketua DPP PDIP Bidang Sumber Daya jelaskan PDIP memastikan telah mempersiapkan tim bantuan hukum untuk bela Hasto Kristiyanto yang dijadikan tersangka oleh KPK atas perkara Harun Masiku 

Tidak puas dengan keputusan perundangan tersebut, PDIP melalui kuasa hukum bernama Don menggugat Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3/2019 tentang Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara ke Mahkamah Agung (MA). 

Gugatan itu lalu disetujui, dan MA menetapkan bahwa pemilihan caleg pengganti ditetapkan oleh partai. 

Atas dasar tersebut, PDIP lalu mengajukan nama Harun Masiku kepada KPU melalui surat. 

Sayangnya, KPU tidak mengindahkan permintaan itu dan bersikukuh menetapkan Riezky sebagai pengganti Nazarudin. 

Meski ditolak, PDIP tetap mengirimkan surat penetapan caleg ke KPU. 

Di samping itu, melalui beberpa perantara, Harun juga berusaha memberikan dokumen dan fatwa ke Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. 

Wahyu menerima dokumen dan fatwa tersebut serta bersedia membantu proses penetapan Harun melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) dengan syarat, yaitu Harun harus memberikan dana Rp 900 juta. 

Permintaan itu akhirnya dipenuhi oleh Harun. 

Sebanyak Rp 600 juta diserahkan Harun melalui perantaranya kepada Wahyu pada pertengahan dan akhir Desember 2019. 

Kendati demikian, usaha Harun sia-sia karena dalam rapat pleno KPU 7 Januari 2020, Riezky tetap menjadi pengganti Nazarudin. 

Setelah gagal melengserkan Riezky, Wahyu menghubungi Don dan berjanji tetap berusaha membantu Harun. 

Dia juga meminta sejumlah uang tambahan. 

Pemberian suap itu rupanya terendus oleh KPK

Wahyu lalu ditangkap melalui OTT pada Rabu (8/1/2020), demikian pula dengan Saeful dan Agustiani, orang perantara Harun. 

Besoknya, Kamis (9/1/2020), KPK menetapkan empat tersangka terkait perkara ini, yaitu Wahyu, Saeful, Agustiani, dan Harun. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved