Berita Terkini Nasional
PDIP Siapkan Tim Hukumnya Buat Hasto Kristiyanto yang Ditetapkan Tersangka KPK
DPP PDIP memastikan telah mempersiapkan tim bantuan hukum untuk bela Hasto Kristiyanto yang dijadikan tersangka oleh KPK atas perkara Harun Masiku
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara Harun Masiku.
Kini DPP PDIP memastikan telah mempersiapkan tim bantuan hukum untuk bela Hasto Kristiyanto yang terjerat kasus hukum.
Tim hukum PDIP nantinya akan berkoordinasi dengan Hasto Kristiyanto yang nanti akan putuskan langkah selantukan atas penetapannya sebagai tersangka.
Diketahui, Hasto Kristiyanto ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara buronan KPK Harun Masiku.
"Tim hukum Partai tentu dipersiapkan untuk membela Mas Hasto," kata Ketua DPP PDIP Bidang Sumber Daya Said Abdullah di Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam.
Meski demikian, perihal dengan langkah hukum apa yang nantinya ditempuh, PDIP menyerahkan sepenuhnya kepada Hasto Kristiyanto.
"Namun beliau juga sebagai warga negara memiliki hak hukum. Bagaimana langkah langkah hukum ke depan, hal itu sepenuhnya menjadi hak Mas Hasto," kata Said.
Terpenting, kata dia, PDIP menghormati apa yang menjadi keputusan dari KPK dalam penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.
Said mengaku merasa prihatin dengan apa yang dialami politikus asal Yogyakarta tersebut.
"Kita hormati keputusan tersebut, dan tentu sebagai kolega di DPP saya ikut prihatin, dan merasakan suasana kebatinan beliau," kata dia.
Di akhir, Said berharap agar Hasto diberikan kekuatan baik dalam pemikiran maupun perasannya.
"Saya tentu ikut mendoakan agar Mas Hasto dikuatkan pikiran dan hatinya," ujar Said.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain terjerat pasal suap dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Berdasarkan informasi, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kronologi Hasto Jadi Tersangka KPK
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/12/2024).
Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam kasus suap terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan yang juga melibatkan buronan KPK, Harun Masiku.
Hasto ditetapkan tersangka melalui surat perintah penyidikan yang diterbitkan KPK Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku telah mengantongi bukti keterlibatan Hasto dalam perkara ini.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan Saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa.
Berikut ini kronologi kasus Harun Masiku yang ikut menyeret nama Hasto Kristiyanto.
Harun Masiku adalah mantan calon anggota legislatif PDIP yang telah menjadi buronan KPK selama 4 tahun sejak 2020.
Caleg dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I itu diduga melakukan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Kasus bermula ketika Harun berada di peringkat kelima caleg PDIP dengan suara terbanyak, yaitu 5.878 suara.
Namun, jumlah ini tidak cukup untuk meloloskannya ke Senayan.
Caleg yang terpilih sejatinya adalah Nazarudin Kiemas.
Tetapi, dia meninggal dunia 17 hari sebelum Pemilu.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengganti Nazarudin adalah caleg dengan suara terbanyak kedua dari partai dan dapil yang sama, yaitu Riezky Aprilia.
Tidak puas dengan keputusan perundangan tersebut, PDIP melalui kuasa hukum bernama Don menggugat Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3/2019 tentang Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara ke Mahkamah Agung (MA).
Gugatan itu lalu disetujui, dan MA menetapkan bahwa pemilihan caleg pengganti ditetapkan oleh partai.
Atas dasar tersebut, PDIP lalu mengajukan nama Harun Masiku kepada KPU melalui surat.
Sayangnya, KPU tidak mengindahkan permintaan itu dan bersikukuh menetapkan Riezky sebagai pengganti Nazarudin.
Meski ditolak, PDIP tetap mengirimkan surat penetapan caleg ke KPU.
Di samping itu, melalui beberpa perantara, Harun juga berusaha memberikan dokumen dan fatwa ke Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.
Wahyu menerima dokumen dan fatwa tersebut serta bersedia membantu proses penetapan Harun melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) dengan syarat, yaitu Harun harus memberikan dana Rp 900 juta.
Permintaan itu akhirnya dipenuhi oleh Harun.
Sebanyak Rp 600 juta diserahkan Harun melalui perantaranya kepada Wahyu pada pertengahan dan akhir Desember 2019.
Kendati demikian, usaha Harun sia-sia karena dalam rapat pleno KPU 7 Januari 2020, Riezky tetap menjadi pengganti Nazarudin.
Setelah gagal melengserkan Riezky, Wahyu menghubungi Don dan berjanji tetap berusaha membantu Harun.
Dia juga meminta sejumlah uang tambahan.
Pemberian suap itu rupanya terendus oleh KPK.
Wahyu lalu ditangkap melalui OTT pada Rabu (8/1/2020), demikian pula dengan Saeful dan Agustiani, orang perantara Harun.
Besoknya, Kamis (9/1/2020), KPK menetapkan empat tersangka terkait perkara ini, yaitu Wahyu, Saeful, Agustiani, dan Harun.
Namun pada saat akan ditangkap, Harun telah kabur.
Berdasarkan keterangan Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Harun melarikan diri ke Singapura pada Senin (6/1/2024).
Akan tetapi, kamera CCTV Bandara Soekarno Hatta menunjukkan bahwa Harun telah kembali ke Indonesia pada Selasa (7/1/2020).
Meski begitu, hingga kini keberadaan Harun masih belum diketahui.
Hasto Tidak Diketahui Keberadaanya
Keberadaan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto kini menjadi pertanyaan publik seusai KPK resmi menetapkan status tersangka terhadapnya.
Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Selasa (24/12/2024), karena Sekjen PDIP itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni dengan sengaja mencegah atau merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Ketua DPP PDIP Bidang Sumber Daya Said Abdullah membocorkan soal posisi atau keberadaan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kata Said, hingga sore hari ini Selasa (24/12/2024), Hasto masih berada di markas dari partai berlogo kepala banteng moncong putih itu.
"Pak Hasto di DPP dan saya bertemu beliau," kata Said saat dikonfirmasi awak media, Selasa petang.
Kata Said, di dalam Kantor DPP PDIP sepanjang hari ini, Hasto melakukan kegiatan atau rutinitas seperti biasa.
Hasto, kata Said, tetap menjalankan tugas kesekjenan partai sebagaimana yang dijabat oleh politikus asal Yogyakarta.
"Dan beliau tetap seperti biasa melakukan rutinitas pekerjaan kesekjenan Partai," kata Said.
Sebagai informasi, terpantau memang Ketua DPP PDIP Said Abdullah keluar dari kantor DPP PDIP yang beralamat di Jalan Diponegoro nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam pantauan Tribunnews di lokasi, Said keluar dari kantor DPP PDIP sekira pukul 15.20 WIB dengan menumpangi mobil Alphard Hitam dan langsung berlalu meninggalkan awak media yang standby di depan Kantor DPP PDIP.
Terlihat dari kejauhan, Said hanya melambaikan tangan saat melintas tepat di seberang barisan awak media.
Namun hingga berita ini ditulis pada pukul 18.29 WIB, kondisi kantor DPP PDIP masih belum terlihat banyak aktivitas berarti.
Bahkan keterangan langsung dari pengurus DPP PDIP belum disampaikan.
(Tribunlampung.co.id / Tribunnews)
Kondisi Ojol Babak Belur Dihajar Oknum TNI, Berakhir di Meja Operasi |
![]() |
---|
Geger Wanita Muda Ditemukan Tewas di Kamar Kos Dini Hari Tadi |
![]() |
---|
Dipicu Sakit Hati, Pria Mengamuk di Rumah Keluarga Mantan Istri Seorang Tewas |
![]() |
---|
Kondisi Tak Terduga Pasien Setelah Ditangani FE, Dokter Gadungan |
![]() |
---|
Nasib Wahyudin Moridu Kembali Jadi Sopir Truk, Buntut Ingin Rampok Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.