Berita Lampung

Damkarmat Satpol-PP Metro Lampung Tangani 189 Kasus Non Kebakaran Selama 2024

Satuan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Satpol-PP Metro telah menangani sebanyak 189 kasus non kebakaran sepanjang 2024.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Damkarmat Satpol-PP Metro Lampung Tangani 189 Kasus Non Kebakaran Selama 2024. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro - Satuan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Satpol-PP Metro telah menangani sebanyak 189 kasus non kebakaran sepanjang 2024.

Kasus penanganan non kebakaran itu dilakukan di 5 Kecamatan yang ada di Metro.

Mulai dari Kecamatan Metro Pusat, Kecamatan Metro Timur, Kecamatan Metro Barat, Kecamatan Metro Selatan, dan Kecamatan Metro Utara.

Danru Damkarmat Satpol-PP Metro, Subkie menuturkan kasus penanganan non kebakaran terbilang beragam.

Seperti evakuasi ular, evakuasi sarang tawon, evakuasi hewan peliharaan yang terjebak atau terjepit, pelepasan cincin yang menyangkut di jari, dan lain sebagainya.

Tahun 2024 ini, Subkie menyebut penanganan kasus non kebakaran didominasi evakuasi sarang tawon.

"Untuk kasus non kebakaran kita sudah menangani sebanyak 189 kasus dan itu seluruhnya terjadi di sekitar wilayah Kota Metro," kata dia, Kamis (26/12/2024).

"Khususnya tentang laporan evakuasi tawon yang mendominasi di tahun ini," tambahnya.

Ia mengatakan, pihak Damkarmat Satpol-PP Metro menerima laporan dari warga melalui beberapa cara.

Mulai dari menghubungi nomor pihak Damkarmat Satpol-PP Metro hingga datang langsung ke Posko Damkarmat Satpol-PP Metro yang berlokasi di Jalan A.R Prawiranegara.

"Itu semua tersebar di beberapa kecamatan di wilayah Metro. Yang paling mendominasi tetap evakuasi sarang tawon," paparnya.

"Mereka melaporkan biasanya melalui telepon kami dan juga melalui selebaran pamflet di kelurahan masing-masing," tukasnya.

Ia menyarankan kepada warga Bumi Sai Wawai untuk melaporkan kejadian ataupun peristiwa kebakaran atau non kebakaran kepada pihaknya.

"Jadi mereka menelpon melalui nomor yang tertera di pamflet tersebut. Saya sarankan lebih baik langsung melapor ke kantor dan juga melalui nomor-nomor yang sudah tertera di Kelurahan masing-masing dan jangan ditunda-tunda," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved