Berita Lampung

KONI Lampung Berhentikan 28 Pengurusnya Lewat PAW 

KONI Lampung memberhentikan 28 pengurusnya lewat PAW dan sudah terbit surat dari KONI pusat dan Lampung

|
Editor: Tri Yulianto
Screenshot
KONI Lampung memberhentikan 28 pengurusnya lewat PAW dan sudah terbit surat dari KONI pusat dan Lampung 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) Lampung memberhentikan 28 pengurusnya. 

Pengurus KONI Lampung yang diberhentikan miliki masa bakti 2023-2027 dibawah ketua Arinal Djunaidi. 

Pemberhentian 28 pengurus KONI Lampung tersebut melalui pergantian antar waktu (PAW). 

PAW tersebut resmi diumumkan melalui Surat Ketua Umum KONI Lampung Nomor B.234/KONI-LPG/XII/2024 Tanggal 10 Desember 2024 mengajukan PAW ke pusat.

Kemudian, KONI Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 144 Tahun 2024 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) ke-dua personalia KONI Lampung tahun 2023-2027.

Surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum KONI Marciano Norman di Jakarta pada 13 Desember 2024 lalu.

Dalam surat itu disebutkan bahwa adanya PAW dilakukan untuk efektifitas kinerja pengurus secara optimal dan demi lancarnya roda organisasi untuk pencapaian program kerja secara efektif dan efisien.

“Selanjutnya, kepada tersebut alamat diucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas bantuan dan kerjasamanya dalam menjalankan organisasi KONI masa bakti 2023-2027,” ujar Arinal dalam surat itu.

Berikut daftar pengurus KONI Lampung yang di PAW:

1. Wakil Ketua Umum 1 Irham Jafar Lan Putra.

2. Wakil Ketua Umum 2 Rahmat Mirzani Djausal

3. Wakil Ketua Umum IV Fatikhatul Khoiriyah

4. Wakil Ketua Umum VI Mayor Laut (P) Rahmad D

5. Wakil Sekretaris I Deni Ribowo

6. Wakil Sekretaris II Untung Suyono

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved