TPA Bakung Bandar Lampung Disegel

Menteri Lingkungan Hidup Punya Data Lengkap TPA Bakung Bandar Lampung, Kini Incar Tersangka

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyebut miliki data lengkap tentang TPA Bakung, Bandar Lampung dan sebut bisa ada tersangka.

|
Editor: Tri Yulianto
Dokumentasi warga
TPA Bakung yang terbakar. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyebut miliki data lengkap tentang TPA Bakung, Bandar Lampung dan sebut bisa ada tersangka. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyebut miliki data lengkap tentang TPA Bakung, Bandar Lampung

Hal itu jadi modal Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq untuk melakukan penyelidikan tentang pelanggaran terkiat dengan TPA Bakung, Bandar Lampung

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bakal tertibkan pengelolaan sampah karena TPA Bakung Bandar Lampung sudah bermasalah. 

"Sehingga kami perlu wajib menertibkan ini, saya bergerak dari daerah ke daerah untuk kemudian melakukan evaluasi penyelenggaraan TPA sampah," kata Hanif Faisol. 

"Saya sudah dapat data komplet terkait TPA Bakung dengan segala administrasinya. Saya berkeyakinan bahwa semoga tidak lama lagi penyidik segera meningkatkan statusnya kepada penyidikan," tegas Hanif Faisol. 

Bahkan, Hanif Faisol menyebut, bisa saja ada tersangka dalam permasalahan sampah di TPA Bakung, lantaran pihaknya melihat sudah memenuhi unsur-unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Di sisi lain, Hanif Faisol juga mengatakan, akan melihat hitungan denda dari kerusakan lingkungan hingga pidana dengan sengaja melaksanakan pengelolaan sampah tidak sesuai permintaan norma yang dimintakan UU. 

TPA Bakung di Bandar Lampung telah disegel Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, lantaran terindikasi melanggar undang-undang.

Penyegelan TPA Bakung dilakukan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat kunjungan kerja di Lampung, Sabtu (28/12/2024).

Menurut Hanif Faisol, penyegelan terhadap TPA Bakung, yang berada di Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung, tersebut lantaran terindikasi kuat melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008.

"Ada indikasi yang cukup kuat kemudian melanggar undang-undang dan norma-norma yang harusnya patut ditaati oleh semua pengelola TPA sampah," kata Hanif Faisol Nurofiq, saat meninjau TPA Bakung, Sabtu (28/12/2024). 

Faisol menilai sampah yang ditimbun di TPA Bakung masih dalam kondisi utuh. Seyogyanya, sampah yang bisa masuk ke TPA hanya bersifat residu saja.

Hal tersebut, kata Faisol, tidak menyelesaikan masalah sampah tetapi justru menimbulkan masalah yang lebih mahal. 

Karena, lanjut Faisol, untuk memulihkan tanah biayanya cukup mahal dan pemerintah pasti tidak mampu karena keterbatasan anggaran.

Atas dasar penilaian tersebut, Faisol akhirnya memasang plang peringatan di area TPA Bakung. Plang peringatan tersebut berbunyi, dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup, Kementerian Lingkungan Hidup. 

Kementerian Lingkungan Hidup juga memberikan garis batas kuning bertuliskan "Dilarang Melintas Garis PPLH (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup)".

Faisol menekankan, dalam hal ini pihaknya menjalankan amanat Undang-Undang (UU) nomor 18 tahun 2008 yakni melakukan pengawasan kepada pemerintah daerah di dalam pengelolaan sampah

Tak Tahu di Mana Kesalahannya

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, pihaknya tidak mengerti kenapa dikasih plang larangan tersebut. 

"Kami telah bekerja secara maksimal hingga luar biasa, kesalahannya di mana kami tidak tahu," kata Eva Dwiana. 

Menurut Eva, TPA Bakung telah beroperasi sejak Tahun 1994. Dan selama itu tidak pernah ada permasalahan terkait pelanggaran pengelolaan sampah.

"Harusnya dikomunikasikan dan ditanyakan masalahnya apa, harus dikomunikasikan dan diinformasikan dari dulu," ucap wanita yang akrab disapa Bunda Eva itu. 

Bunda Eva memastikan, Pemkot Bandar Lampung berupaya semaksimal mungkin terkait pengelolaan sampah agar bisa ditanggulangi dengan baik. 

Pihaknya pun bersyukur dan siap berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, terutama terkait pengelolaan sampah di Bandar Lampung.

Bunda Eva pun memastikan, TPA Bakung tetap berjalan, karena sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat.

Mengenai penyegelan TPA Bakung tersebut, Bunda Eva menyebut, jika Kementerian LH tidak ada koordinasi dengan Pemkot Bandar Lampung.

"Kemarin dia (menteri) datang ke sini dan tidak tahu dadakan (penyegelan)," kata Eva.

Menurut Bunda Eva, seharusnya jika ada pelanggaran peraturan, Kementerian LH mengoordinasikannya dengan Pemkot Bandar Lampung.

"Kalau peraturan ini salah tolong tunjukkan kepada kami, kami sudah tampung sampah tersebut demi masyarakat Bandar Lampung," tegas Bunda Eva.

"Kami tidak mengerti dan dinas juga bingung, pengelolaan sampah ini harus ada andil dari pemprov dan pemerintah pusat."

"Harusnya koordinasi dulu kan enak, koordinasi dengan pemprov selama pengelolaan belum ada," kata Eva. 

"Untuk penanganannya karena pemkot belum ada duitnya, dan alhamdulillah dengan datang ini, mereka (kementerian) paham dengan cara penanggulangannya," tandas Bunda Eva.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved