TPA Bakung Bandar Lampung Disegel
Pj Gubernur Samsudin Rapatkan Masalah Sampah di Lampung
Pj. Gubernur Samsudin pimpin rakor tuntaskan masalah pengelolaan sampah di Lampung dengan seluruh kepala daerah dan dinas terkait.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pj Gubernur Lampung, Samsudin memimpin rapat koordinasi penuntasan pengelolaan sampah dan perbaikan operasional TPA open dumping kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Rakor yang berlangsung di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Selasa (31/12/2024) ini bahas pengelolaan sampah secara terpadu.
Rapat dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung dan perwakilan dinas terkait.
Rapat ini merupakan tindak lanjut Hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2024 pada tanggal 12 Desember 2024 untuk mensosialisasikan rencana aksi kolaborasi nasional penuntasan pengelolaan sampah.
Dalam Rakornas tersebut Pemerintah Daerah diminta untuk menyusun peta jalan (Road Map) rencana aksi kolaborasi penuntasan pengelolaan sampah di Provinsi Lampung dalam waktu 6 (enam) bulan sejak rencana aksi disepakati pada tanggal 12 Desember 2024.
Pj. Gubernur Samsudin menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah terkait pengelolaan sampah sudah diatur di dalam Undang-undang No.18 Tahun 2008.
Dalam Pasal 3 UU ini, disebutkan pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggungjawab, asas keberlanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas kemanan, dan asas nilai ekonomi.
"Kemudian pasal 4 disebutkan pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sasmpah sebagai sumber daya," kata Samsudin.
Pengelolaan sampah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No.81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis rumah tangga.
Kemudian, Peraturan Presiden No.97 tahun 2017, Peraturan Presiden No.35 Tahun 2018, dan Peraturan Presiden No.83 Tahun 2018.
Di Provinsi Lampung, pengelolaan sampah sudah diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 27 Tahun 2022 tentang kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga serta Peraturan Gubernur Lampung Nomor 53 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Plastik.
Bahkan, kata Samsudin, guna percepatan pembentukan bank sampah di kelurahan/desa, telah diterbitkan surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/411/V.10/HK/2023 tanggal 24 Juli 2023 tentang pembentukan Dewan Penasehat dan Forum Bank Sampah Provinsi Lampung.
Selain itu, dalam rangka meningkatkan pengelolaan sampah di perkantoran, Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 51 Tahun 2024 tentang penerapan Kantor Ramah Lingkungan (Program Eco-Office) di Provinsi Lampung.
Terkait pengelolaan sampah tersebut, Samsudin menekankan agar Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menerapkan pengelolaan sampah dengan sebaiknya sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Selain itu, Samsudin juga menekankan sejumlah hal kepada pemerintah kabupaten/kota agar dapat meningkatkan alokasi pendanaan pengelolaan sampah di daerah, melakukan penguatan regulasi dan instrumen tata kelolan sampah di daerah. Melakukan penyelesaian sampah di hulu atau pada sumber timbulan sampah, Setiap rumah tangga dan kawasan harus giat melakukan pemilahan dan pengurangan sampah.
Masalah Sampah Seluruh TPA di Lampung Harus Beres 6 Bulan Terhitung Sejak Sekarang |
![]() |
---|
DPRD Bandar Lampung Bakal Gelar RDP Hingga Pansus Bahas TPA Bakung |
![]() |
---|
Tempat Mengais Rezeki, Pemulung dan Warga Minta TPA Bakung Bandar Lampung Tak Ditutup |
![]() |
---|
Walhi Lampung Dorong Kementerian Lingkungan Hidup Beri Sanksi Soal Masalah TPA Bakung |
![]() |
---|
Pengelolaan Sampah di TPA Bakung Dinilai Bermasalah, Menteri LH Targetkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.