TPA Bakung Bandar Lampung Disegel

Walhi Lampung Dorong Kementerian Lingkungan Hidup Beri Sanksi Soal Masalah TPA Bakung

Walhi Lampung mendorong agar Kementerian Lingkungan Hidup beri sanksi pihak atas permasalahan yang terjadi di TPA Bakung, Bandar Lampung.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Walhi Lampung mendorong agar Kementerian Lingkungan Hidup beri sanksi pihak atas permasalahan yang terjadi di TPA Bakung, Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( Walhi ) Lampung mendorong agar Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk memberikan sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan TPA Bakung

Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, pihaknya menyesalkan permasalahan pengelolaan TPA Bakung, Bandar Lampung yang tak kunjung baik. 

"Jadi permasalahan TPA Bakung bukan hal yang baru melainkan sudah bertahun-tahun, kami mendorong harus diberikan sanksi dan penetapan tersangka," kata Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, Minggu (29/12/2024). 

Ia mengatakan, pihaknya berharap Kementerian Lingkungan Hidup terus berupaya melakukan penegakan hukum.

Hingga pemberian sanksi dan jangan sampai masalah ini hanya selesai begitu saja dengan pemasangan plang. 

"Setidaknya beberapa pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban mulai dari Walikota Bandar Lampung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung atau bahkan DPRD Bandar Lampung juga dapat diperiksa," kata Irfan.

Hal tersebut karena terkesan melakukan pengabaian dalam melakukan pengawasan terhadap kerja-kerja eksekutif. 

"Jadi sesegera mungkin harus ada yang ditetapkan tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup, jangan hanya pasang plang penyegelan saja," kata Irfan. 

Menteri LIngkungan Hidup atau Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq sudah tepat datang ke TPA Bakung.

Kemudian melakukan penyegelan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung Kota Bandar Lampung.

Dikarenakan pengelolaan sampah TPA Bakung belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, tentang Pengelolaan Sampah yang mengamanatkan pemerintah kabupaten atau kota harus menyelenggarakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.

"Wali Kota juga tidak paham dalam menjalankan tugas-tugasnya," kata Irfan.

Pemerintah Kota Bandar Lampung menjadi aktor utama dalam pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup. 

Kejadian limpasan air lindi dan kebakaran TPA merupakan suatu gambaran yang sangat terang benderang bagaimana negara melakukan kejahatan lingkungan hidup. 

"Seharusnya dari awal periode lalu menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk membenahi tata kelola persampahan di Kota Bandar Lampung," kata Irfan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved