TPA Bakung Bandar Lampung Disegel

Pengelolaan Sampah di TPA Bakung Dinilai Bermasalah, Menteri LH Targetkan Tersangka

Pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir alias TPA Bakung dinilai bermasalah, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol menargetkan tersangka.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat diwawancarai awak media seusai menyegel TPA Bakung, Bandar Lampung, Sabtu (28/12/2024). Pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir alias TPA Bakung dinilai bermasalah, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menargetkan tersangka. Bahkan, Hanif Faisol Nurofiq mengaku telah memiliki data lengkap terkait permasalahan di TPA Bakung, Bandar Lampung. 

"Sudah cukup rasanya merusak lingkungan, jadi tentu pembenahan awal. Apalagi Wali Kota Bandar Lampung ini sedang menyiapkan peralihan lokasi dan kami mendukung itu semuanya," tegas Hanif Faisol. 

"Kemudian pengelolaan sampahnya disiapkan oleh wali kota, di sini kami akan monitor, kami akan merekomendasikan untuk pengelolaan sampah langsung dari hulu sampai nanti ke sini (TPA Bakung)," kata Hanif. 

Tak Boleh Terulang

Hanif Faisol mengatakan, kondisi seperti di TPA Bakung tak boleh terjadi lagi. Karena sudah menimbulkan pencemaran lingkungan yang semestinya harus ada yang bertanggungjawab. 

"Tidak boleh kemudian melalaikan ini dan negara meminta menyelesaikan ini dan akan dituntaskan. Kami menelusuri lebih dalam kenapa seperti ini dan seterusnya," kata Hanif. 

"Penyidik dengan kewenangannya akan memberikan rumusan untuk disimpulkan untuk diikuti."

"Apakah paksaan pemerintah dan seterusnya akan mengikuti kewenangan otonomi penyidik."

"Dalam pasal pelanggaran ada dua hal, bilamana dengan sengaja pengelola TPA atau sampah, dengan sengaja itu artinya tidak ada regulasi yang mendasari, tidak mempunyai perizinan lingkungan," lanjut Hanif Faiso. 

"Tidak mempunyai perfect mutu dan seterusnya, itu namanya tidak dengan sengaja, dengan sengaja maka pasalnya di dalam undang-undang 18 tahun 2008 minimal 4 tahun dan denda."

"Jadi minimal dengan sengaja, dengan sengaja areal ini tidak dilengkapi dokumen lingkungan tidak dilalui maka konteksnya dengan sengaja," sebut Hanif Faisol. 

"Memang TPA Bakung ini baru tangani sekarang dan kami akan mundur penyelidikannya yang ditimbulkan akan dicek detail jangan khawatir," kata Hanif.

Hanif Faisol juga mengatakan, penyidik lingkungan hidup bakal memanggil Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana untuk mengklarifikasi permasalahan sampah di TPA Bakung.

Tak Tahu di Mana Kesalahannya

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, pihaknya tidak mengerti kenapa dikasih plang larangan tersebut. 

"Kami telah bekerja secara maksimal hingga luar biasa, kesalahannya di mana kami tidak tahu," kata Eva Dwiana. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved