TPA Bakung Bandar Lampung Disegel
Pengelolaan Sampah di TPA Bakung Dinilai Bermasalah, Menteri LH Targetkan Tersangka
Pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir alias TPA Bakung dinilai bermasalah, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol menargetkan tersangka.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir alias TPA Bakung dinilai bermasalah, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menargetkan tersangka.
Bahkan, Hanif Faisol Nurofiq mengaku telah memiliki data lengkap terkait permasalahan di TPA Bakung, Bandar Lampung.
Diketahui, TPA Bakung di Bandar Lampung disegel Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq lantaran terindikasi melanggar undang-undang.
Adapun penyegelan TPA Bakung dilakukan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq bersama jajaran Kementerian LH, saat kunjungan kerja di Lampung, Sabtu (28/12/2024).
Hanif Faisol mengatakan, pihaknya telah mendapat data rinci terkait pengelolaan sampah di TPA Bakung.
"Sehingga kami perlu wajib menertibkan ini, saya bergerak dari daerah ke daerah untuk kemudian melakukan evaluasi penyelenggaraan TPA sampah," kata Hanif Faisol.
"Saya sudah dapat data komplit terkait TPA Bakung dengan segala administrasinya. Saya berkeyakinan bahwa semoga tidak lama lagi penyidik segera meningkatkan statusnya kepada penyidikan," tegas Hanif Faisol.
Bahkan, Hanif Faisol menyebut, bisa saja ada tersangka dalam permasalahan sampah di TPA Bakung, lantaran pihaknya melihat sudah memenuhi unsur-unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, TPA Bakung di Bandar Lampung disegel Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, lantaran terindikasi melanggar undang-undang.
Penyegelan TPA Bakung dilakukan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat kunjungan kerja di Lampung, Sabtu (28/12/2024).
Menurut Hanif Faisol, penyegelan terhadap TPA Bakung, yang berada di Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung, tersebut lantaran terindikasi kuat melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008.
"Ada indikasi yang cukup kuat kemudian melanggar undang-undang dan norma-norma yang harusnya patut ditaati oleh semua pengelola TPA sampah," kata Hanif Faisol Nurofiq, saat meninjau TPA Bakung, Sabtu (28/12/2024).
Faisol menilai sampah yang ditimbun di TPA Bakung masih dalam kondisi utuh. Seyogyanya, sampah yang bisa masuk ke TPA hanya bersifat residu saja.
Hal tersebut, kata Faisol, tidak menyelesaikan masalah sampah tetapi justru menimbulkan masalah yang lebih mahal.
Karena, lanjut Faisol, untuk memulihkan tanah biayanya cukup mahal dan pemerintah pasti tidak mampu karena keterbatasan anggaran.
Atas dasar penilaian tersebut, Faisol akhirnya memasang plang peringatan di area TPA Bakung. Plang peringatan tersebut berbunyi, dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup, Kementerian Lingkungan Hidup.
Kementerian Lingkungan Hidup juga memberikan garis batas kuning bertuliskan "Dilarang Melintas Garis PPLH (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup)".
Faisol menekankan, dalam hal ini pihaknya menjalankan amanat Undang-Undang (UU) nomor 18 tahun 2008 yakni melakukan pengawasan kepada pemerintah daerah di dalam pengelolaan sampah.
Dalam UU Nomor 18 tahun 2008, lanjut Faisol, meminta kepada pemda baik kabupaten dan kota untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.
Ada 7 asas yang harus diikuti untuk mencapai 3 tujuan, di antaranya pertama meningkatkan kesehatan masyarakat.
Kedua, meningkatkan kualitas lingkungan dan ketiga menjadikan sampah menjadi sumber daya.
"Kami telah melakukan kunjungan ke TPA Bakung dan ketiga tujuan tersebut saya tidak dapat di sini, semua itu berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim pengawas lingkungan," kata Hanif Faisol.
Faisol juga mengaskan, pihaknya telah mendapat data rinci terkait pengelolaan sampah di TPA Bakung.
"Sehingga kami perlu wajib menertibkan ini, saya bergerak dari daerah ke daerah untuk kemudian melakukan evaluasi penyelenggaraan TPA sampah," kata Hanif Faisol.
"Saya sudah dapat data komplit terkait TPA Bakung dengan segala administrasinya. Saya berkeyakinan bahwa semoga tidak lama lagi penyidik segera meningkatkan statusnya kepada penyidikan," tegas Hanif Faisol.
Bahkan, Hanif Faisol menyebut, bisa saja ada tersangka dalam permasalahan sampah di TPA Bakung, lantaran pihaknya melihat sudah memenuhi unsur-unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Di sisi lain, Hanif Faisol juga mengatakan, akan melihat hitungan denda dari kerusakan lingkungan hingga pidana dengan sengaja melaksanakan pengelolaan sampah tidak sesuai permintaan norma yang dimintakan UU.
Akan Tutup TPA Bakung
Hanif Faisol juga menegaskan, pihaknya tak lama lagi akan menutup TPA Bakung. Meski tentu akan menimbulkan turbulensi dalam pengelolaan sampah, khususnya di Bandar Lampung.
Menurut Hanif Faisol, penutupan TPA Bakung tersebut merupakan imbas dari pengelolaan sampah yang tidak baik di Bandar Lampung.
"Sudah cukup rasanya merusak lingkungan, jadi tentu pembenahan awal. Apalagi Wali Kota Bandar Lampung ini sedang menyiapkan peralihan lokasi dan kami mendukung itu semuanya," tegas Hanif Faisol.
"Kemudian pengelolaan sampahnya disiapkan oleh wali kota, di sini kami akan monitor, kami akan merekomendasikan untuk pengelolaan sampah langsung dari hulu sampai nanti ke sini (TPA Bakung)," kata Hanif.
Tak Boleh Terulang
Hanif Faisol mengatakan, kondisi seperti di TPA Bakung tak boleh terjadi lagi. Karena sudah menimbulkan pencemaran lingkungan yang semestinya harus ada yang bertanggungjawab.
"Tidak boleh kemudian melalaikan ini dan negara meminta menyelesaikan ini dan akan dituntaskan. Kami menelusuri lebih dalam kenapa seperti ini dan seterusnya," kata Hanif.
"Penyidik dengan kewenangannya akan memberikan rumusan untuk disimpulkan untuk diikuti."
"Apakah paksaan pemerintah dan seterusnya akan mengikuti kewenangan otonomi penyidik."
"Dalam pasal pelanggaran ada dua hal, bilamana dengan sengaja pengelola TPA atau sampah, dengan sengaja itu artinya tidak ada regulasi yang mendasari, tidak mempunyai perizinan lingkungan," lanjut Hanif Faiso.
"Tidak mempunyai perfect mutu dan seterusnya, itu namanya tidak dengan sengaja, dengan sengaja maka pasalnya di dalam undang-undang 18 tahun 2008 minimal 4 tahun dan denda."
"Jadi minimal dengan sengaja, dengan sengaja areal ini tidak dilengkapi dokumen lingkungan tidak dilalui maka konteksnya dengan sengaja," sebut Hanif Faisol.
"Memang TPA Bakung ini baru tangani sekarang dan kami akan mundur penyelidikannya yang ditimbulkan akan dicek detail jangan khawatir," kata Hanif.
Hanif Faisol juga mengatakan, penyidik lingkungan hidup bakal memanggil Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana untuk mengklarifikasi permasalahan sampah di TPA Bakung.
Tak Tahu di Mana Kesalahannya
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, pihaknya tidak mengerti kenapa dikasih plang larangan tersebut.
"Kami telah bekerja secara maksimal hingga luar biasa, kesalahannya di mana kami tidak tahu," kata Eva Dwiana.
Menurut Eva, TPA Bakung telah beroperasi sejak Tahun 1994. Dan selama itu tidak pernah ada permasalahan terkait pelanggaran pengelolaan sampah.
"Harusnya dikomunikasikan dan ditanyakan masalahnya apa, harus dikomunikasikan dan diinformasikan dari dulu," ucap wanita yang akrab disapa Bunda Eva itu.
Bunda Eva memastikan, Pemkot Bandar Lampung berupaya semaksimal mungkin terkait pengelolaan sampah agar bisa ditanggulangi dengan baik.
Pihaknya pun bersyukur dan siap berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, terutama terkait pengelolaan sampah di Bandar Lampung.
Bunda Eva pun memastikan, TPA Bakung tetap berjalan, karena sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat.
Mengenai penyegelan TPA Bakung tersebut, Bunda Eva menyebut, jika Kementerian LH tidak ada koordinasi dengan Pemkot Bandar Lampung.
"Kemarin dia (menteri) datang ke sini dan tidak tahu dadakan (penyegelan)," kata Eva.
Menurut Bunda Eva, seharusnya jika ada pelanggaran peraturan, Kementerian LH mengoordinasikannya dengan Pemkot Bandar Lampung.
"Kalau peraturan ini salah tolong tunjukkan kepada kami, kami sudah tampung sampah tersebut demi masyarakat Bandar Lampung," tegas Bunda Eva.
"Kami tidak mengerti dan dinas juga bingung, pengelolaan sampah ini harus ada andil dari pemprov dan pemerintah pusat."
"Harusnya koordinasi dulu kan enak, koordinasi dengan pemprov selama pengelolaan belum ada," kata Eva.
"Untuk penanganannya karena pemkot belum ada duitnya, dan alhamdulillah dengan datang ini, mereka (kementerian) paham dengan cara penanggulangannya," tandas Bunda Eva.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Masalah Sampah Seluruh TPA di Lampung Harus Beres 6 Bulan Terhitung Sejak Sekarang |
![]() |
---|
Pj Gubernur Samsudin Rapatkan Masalah Sampah di Lampung |
![]() |
---|
DPRD Bandar Lampung Bakal Gelar RDP Hingga Pansus Bahas TPA Bakung |
![]() |
---|
Tempat Mengais Rezeki, Pemulung dan Warga Minta TPA Bakung Bandar Lampung Tak Ditutup |
![]() |
---|
Walhi Lampung Dorong Kementerian Lingkungan Hidup Beri Sanksi Soal Masalah TPA Bakung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.