Berita Terkini Nasional

Mahasiswa S2 Hukum Bayar Orang untuk Siram Mantan Pacar Pakai Air Keras

Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) inisial B bayar orang inisial S untuk siram air keras ke mantan pacarnya

Editor: taryono
KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO
DUA PELAKU - Dua tersangka penyiraman air keras Billy dan Satim saat digelandang Polresta Yogyakarta, Kamis (26/12/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, YOGYA - Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) inisial B bayar orang inisial S untuk siram air keras ke mantan pacarnya mahasiswi Natasya,depan kosnya pada Selasa (24/12/2024).

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku telah ditangkap polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolresta Yogyakarta, melalui Kasatreskrim Kompol Probo Satrio, menyatakan aksi ini direncanakan oleh B, mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), karena sakit hati setelah hubungan asmara dengan korban berakhir.

"Tersangka B menyuruh S untuk menyiram air keras ke korban dengan iming-iming uang Rp7 juta. Aksi ini direncanakan dengan matang," ujar Probo, Jumat (27/12/2024).

Pada malam kejadian, B memberikan informasi lokasi korban kepada S, yang sudah menyiapkan air keras. Dengan mengenakan jaket ojek online, S mendatangi kos korban dan langsung menyiramkan cairan tersebut ke wajah dan tubuh korban.

"Pelaku langsung menyiram tanpa berkata apa-apa. Korban berteriak kesakitan, dan pelaku melarikan diri," jelas Probo.

Polisi mengungkapkan air keras tersebut dibeli S di sebuah toko kimia di Jalan Malioboro, menggunakan uang yang ditransfer oleh B.

Barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi antara keduanya menjadi kunci dalam mengungkap kasus ini.

B diduga dendam karena korban memutuskan hubungan asmara pada Agustus 2024.

S yang membaca unggahan B di media sosial menawarkan diri untuk menjadi eksekutor.

"Kami menemukan komunikasi intens antara keduanya melalui WhatsApp, termasuk detail rencana penganiayaan," tambah Probo.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) menyatakan akan memberikan sanksi kepada B sesuai dengan kode etik kemahasiswaan.

"UAJY sangat menyesalkan tindakan ini. Setelah keputusan hukum dari kepolisian, kami akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar Kepala Humas UAJY, Ike Devi Sulistyaningtyas.

Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif akibat luka bakar serius di wajah dan tubuhnya. Polisi memastikan kasus ini menjadi prioritas untuk memberikan keadilan bagi korban.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.comĀ 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved