Berita Terkini Nasional
Mahasiswa S2 Hukum Bayar Orang untuk Siram Mantan Pacar Pakai Air Keras
Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) inisial B bayar orang inisial S untuk siram air keras ke mantan pacarnya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, YOGYA - Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) inisial B bayar orang inisial S untuk siram air keras ke mantan pacarnya mahasiswi Natasya,depan kosnya pada Selasa (24/12/2024).
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku telah ditangkap polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolresta Yogyakarta, melalui Kasatreskrim Kompol Probo Satrio, menyatakan aksi ini direncanakan oleh B, mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), karena sakit hati setelah hubungan asmara dengan korban berakhir.
"Tersangka B menyuruh S untuk menyiram air keras ke korban dengan iming-iming uang Rp7 juta. Aksi ini direncanakan dengan matang," ujar Probo, Jumat (27/12/2024).
Pada malam kejadian, B memberikan informasi lokasi korban kepada S, yang sudah menyiapkan air keras. Dengan mengenakan jaket ojek online, S mendatangi kos korban dan langsung menyiramkan cairan tersebut ke wajah dan tubuh korban.
"Pelaku langsung menyiram tanpa berkata apa-apa. Korban berteriak kesakitan, dan pelaku melarikan diri," jelas Probo.
Polisi mengungkapkan air keras tersebut dibeli S di sebuah toko kimia di Jalan Malioboro, menggunakan uang yang ditransfer oleh B.
Barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi antara keduanya menjadi kunci dalam mengungkap kasus ini.
B diduga dendam karena korban memutuskan hubungan asmara pada Agustus 2024.
S yang membaca unggahan B di media sosial menawarkan diri untuk menjadi eksekutor.
"Kami menemukan komunikasi intens antara keduanya melalui WhatsApp, termasuk detail rencana penganiayaan," tambah Probo.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) menyatakan akan memberikan sanksi kepada B sesuai dengan kode etik kemahasiswaan.
"UAJY sangat menyesalkan tindakan ini. Setelah keputusan hukum dari kepolisian, kami akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar Kepala Humas UAJY, Ike Devi Sulistyaningtyas.
Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif akibat luka bakar serius di wajah dan tubuhnya. Polisi memastikan kasus ini menjadi prioritas untuk memberikan keadilan bagi korban.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.comĀ
| Ayah Tiri Tega Bunuh Anaknya di Kamar, Padahal Baru Sebulan Serumah |
|
|---|
| Ibu Histeris Lihat Anaknya Dibunuh Suami, Teriak Minta Tolong ke Warga |
|
|---|
| Pastor Budi Purnomo Tersanjung Dipuji Paus Leo XIV, 'Serasa Terbang ke Langit' |
|
|---|
| Guru Tampar Siswa yang Bolos dan Lompat Pagar, Orangtua Ancam Lapor ke Dedi Mulyadi |
|
|---|
| Modus Kakek Tarman Tampung 5 Wanita di Rumah, Janjikan Kerja di Perusahaan Ternama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Dua-tersangka-penyiraman-air-keras-Billy-dan-Satim-saat-digelandang-Polresta-Yogyakarta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.