Berita Lampung

Oknum Pegawai Bank Lampung Kuras Uang Nasabah Rp 2,1 Miliar, Begini Modusnya

Polres Tulangbawang mengungkap tindak pidana penggelapan dana nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Lampung Unit 2 Tulangbawang.

Dok Polres Tulangbawang
Kapolres Tulangbawang AKBP James H Hutajulu memimpin konferensi pers kasus penilapan uang nasabah Bank Lampung, Selasa (31/12/2024). 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Polres Tulangbawang mengungkap tindak pidana penggelapan dana nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Lampung Unit 2 Tulangbawang

Dalam kasus ini, oknum pegawai Bank Lampung diduga menguras dana nasabah sebesar Rp 2 miliar lebih.

Saat dikonfirmasi, Humas Bank Lampung Edo Lazuardi mengatakan, sebagai perusahaan yang taat hukum, Bank Lampung menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwajib. 

Dia juga memastikan Bank Lampung siap bertanggung jawab untuk menggantikan kerugian yang dialami nasabah. 

"Hal ini sesuai dengan UU Pelindungan Konsumen dan POJK Perlindungan Konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan," jelas Edo, Rabu (1/1/2025).

Lebih lanjut Edo menjelaskan, Bank Lampung tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum pegawai yang merugikan nasabah.

Komitmen ini ditunjukkan Bank Lampung dengan menyerahkan oknum pegawai yang menyalahgunakan wewenang kepada pihak berwajib. 

"Jadi mari kita sama-sama menunggu dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” ungkapnya.

Kasus penilapan uang nasabah tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Tulangbawang, Selasa (31/12/2025). 

Kapolres Tulangbawang AKBP James H Hutajulu menyampaikan, pihaknya sudah mengamankan oknum customer service KCP Bank Lampung Unit 2 berinisial AS (39). 

AS yang merupakan warga Bandar Lampung itu melakukan aksinya dalam kurun waktu 2021-2023.

Berdasarkan hasil audit BPKP Lampung, kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 2.125.268.198. 

"Akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka AS, setidaknya ada 175 nasabah Bank Lampung yang menjadi korban," sebut James.

James menuturkan, adapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mengajukan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah pasif. 

Tersangka menarik uang dari rekening nasabah dengan menggunakan kartu ATM tersebut. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved