Berita Lampung
Oknum Pegawai Bank Lampung Kuras Uang Nasabah Rp 2,1 Miliar, Begini Modusnya
Polres Tulangbawang mengungkap tindak pidana penggelapan dana nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Lampung Unit 2 Tulangbawang.
“Penarikan uang dilakukan dengan cara mentransfernya ke rekening tersangka atau menariknya secara tunai,” jelas perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004 itu.
Dia mengungkapkan, terungkapnya kasus ini terjadi setelah seorang pimpinan cabang Bank Lampung di wilayah lain merasa curiga dengan adanya pengajuan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah pasif di KCP Bank Lampung Unit 2 Tulangbawang.
Padahal, nasabah tersebut bukan berasal dari wilayah kerja KCP Bank Lampung Unit 2.
"Jadi kecurigaan itu benar adanya. Setelah dilakukan audit internal, terungkaplah kejahatan itu dilakukan oleh tersangka AS yang merupakan CS di KCP Bank Lampung Unit 2," ucap James.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
(Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf/Hurri Agusto)
| Jurusan Kesehatan Lingkungan Poltekkes Tanjungkarang Kembangkan Inovasi Bank Sampah Golden |
|
|---|
| Awasi SPMB 2026, Pemprov Lampung Bentuk Tim Khusus |
|
|---|
| Diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Ratusan Burung Disembunyikan di Toilet Bus |
|
|---|
| Satlantas Polres Lampung Timur Gelar Polsanak |
|
|---|
| Oknum Wartawan Peras Warga Lampung Tengah dengan Modus Pelecehan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Penggelapan-dana-nasabah-di-KCP-Bank-Lampung.jpg)