Berita Nasional
MK Hapus Aturan Presidential Threshold, Semua Parpol Bisa Usung Capres
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden.
Terkait putusan MK itu, Komisi II DPR RI berjanji akan menindaklanjutinya. "Tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di undang-undang terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/1/2025).
Menurut Rifqi, putusan MK ini menjadi babak baru bagi perjalanan demokrasi Indonesia. Sehingga pencalonan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka terhadap semua partai politik.
"Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang mencalonkan presiden dan wapres bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka," ucapnya.
"Apa pun itu, Mahkamah Konstitusi keputusannya adalah final and binding karena itu kita menghormati dan kita berkewajiban untuk menindaklanjutinya," pungkasnya.
(tribun network/dng/mar/mam/dod)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.