Berita Lampung

Pengadilan Agama Gunung Sugih Nilai Pernikahan di Bawah Umur Berpotensi Cerai

Jumlah pernikahan anak di bawah umur di Lampung Tengah sebanyak 180 perkara sepanjang tahun 2024.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Kantor Pengadilan Agama Gunung Sugih. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Jumlah pernikahan anak di bawah umur di Lampung Tengah sebanyak 180 perkara sepanjang tahun 2024.

Jumlah tersebut terbilang turun dibanding tahun sebelumnya, namun berpotensi berujung perceraian.

Humas Pengadilan Agama Gunung Sugih, Dodi Alaska Ahmad Syaiful  mengatakan, jumlah dispensasi nikah turun 63 persen dibanding tahun 2023 sebanyak 487 perkara.

"Meski tren turun, namun pernikahan dini atau pernikahan anak dibawah umur dapat berpotensi berujung perceraian," terangnya kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (3/12/2025).

Dodi menilai, pasangan anak dibawah umur yang menikah tentu saja masih membentuk kesiapan mental dan finansial dalam berumah tangga.

Terlebih apabila pernikahan tersebut dilaksanakan secara terpaksa dengan latar belakang suatu masalah, seperti hamil diluar nikah dan sebagainya.

Selain itu, anak yang notabene masih berstatus pelajar itupun banyak yang memilih putus sekolah, lalu berfokus pada kehidupan setelah menikah.

"Apabila masalah dan tantangan berumah tangga yang timbul setelah perkawinan tidak ditangani atau didampingi dengan baik, bisa jadi bakal berujung pertengkaran berujung perceraian," ujarnya.

Pada tahun sebelumnya, PA Gunung Sugih mencatat ada 127 ajuan pernikahan anak dibawah umur didasari oleh kasus hamil diluar nikah.  

Usia anak yang ajukan dispensasi kawin di PA Lampung Tengah pada tahun 2023 mulai dari 14 tahun hingga 18 tahun.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved