Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Bea Cukai Sebut Lampung Sudah Jadi Tempat Pemasaran Rokok Ilegal Asal Jawa

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Arif  menyatakan bahwa Lampung sebagai tempat pemasaran rokok ilegal asal Jawa. 

dokumentasi
Bea Cukai Bandar Lampung Sudah Amankan 20 Juta Batang Rokok Ilegal Selama 2024. Lampung ternyata tidak hanya pintu masuk rokok ilegal di Pulau Sumatera, melainkan juga tempat pemasaran. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Provinsi Lampung ternyata sudah menjadi tempat pemasaran rokok ilegal asal Jawa. 

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Arif  menyatakan bahwa Lampung sebagai tempat pemasaran rokok ilegal asal Jawa. 

"Lampung menjadi tempat distribusi dan pemasaran rokok ilegal tanpa Cukai tersebut," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Arif, Sabtu (4/1/2025). 

Lampung ini bukan saja tempat yang dilewati pelanggar cukai, melainkan Lampung ini sebagai tempat pintu masuk peredaran rokok ilegal hingga pemasaran ada di Lampung.

Sebelumnya, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) Ahmad Irzal Ferdiansyah meminta kepada para Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai untuk terus menggencarkan tangkap pelaku pendistribusian rokok ilegal

"Rokok ilegal ini ini sudah sering terjadi para pelaku mendistribusikan rokok ilegal dari Jawa ke Sumatera, maka diharapkan agar para pelaku ditangkap," kata akademisi FH Unila, Ahmad Irzal Ferdiansyah, saat diwawancarai Tribun Lampung via telepon whatsapp, Sabtu (4/1/2025). 

Ia mengatakan, rokok ilegal tersebut kebanyakan dari Pulau Jawa, karena kebanyakan produsen dari sana.

Pelaku tindak pidana cukai harus ditindak, karena di bawah rezim UU Cukai yang mana setiap barang ada cukainya itu akan diserahkan ke kas negara. 

"Kalau tidak ada cukainya maka negara tidak mendapat pendapatan dan tentu ini merugikan," kata Irzal. 

Sedangkan barang atau rokok ilegal tersebut didistribusikan hingga dinikmati masyarakat seperti rokok ini. 

"Akan tetapi negara tidak mendapat sesuatu dari rokok dari cukainya tersebut dan merugikan negara," kata Irzal. 

Tentu melanggar ketentuan perundang-undangan yang ada di Indonesia, tindak pidana cukai harus diberikan sanksi. 

Aph diharapkan untuk intensif melakukan upaya pencegahan agar peredaran rokok ilegal ini bisa ditekan.

Produksinya rokok ilegal ini pasti ada dan terus diperketat dan untuk jumlah yang banyak bukan rumahan.

APG harus melakukan pengawasan secara ketat, karena cukai itu harus diurus pajaknya.

"Jangan ada pandang bulu dalam pencegahan rokok ilegal tersebut," kata Irzal.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved