Berita Terkini Nasional

Kisah Mahasiswa Penggugat Ambang Batas di MK, Tidak Mau Masuk Politik dan Pilih Jadi Budak Korporat

Empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, mencatatkan nama mereka dalam buku sejarah politik Indonesia.

Editor: Teguh Prasetyo
syariah.uin-suka.ac.id
GUGATAN MK - Faisal Nasirul Haq, Enika Maya Oktavia, Rizky Maulana Syafei, dan Tsalis Khoirul Fatna saat bersama Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof Dr Ali Sodiqin, M.Ag. Gugatan keempat mahasiswa itu tentang presidential threshold dikabulkan MK. 

“Kami sering ketemu, punya visi yang sama. Kami kerjakan draft itu saat mengikuti KKN. Jadi, kendala seperti sinyal, perbedaan pendapat pasti ada, tapi visinya tetap sama,” jawab Enika.

Selama menjadi pemohon di MK, keempatnya tak didampingi pengacara. Mereka mengandalkan bimbingan internal maupun eksternal dari jaringan yang sudah mereka buat.

“Kami tidak menggunakan kuasa hukum karena kami mahasiswa, belum mampu menggaet kuasa hukum. Di MK, juga bisa sidang online sehingga kami minta sidang online karena terbatas satu dan lain hal,” tambah Tsalis menimpali Enika.

Meski bisa sidang daring, dua perwakilan sempat ke Jakarta untuk mendampingi Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona yang menyampaikan tentang prinsip kebijakan hukum terbuka, pada Rabu (13/11/2024) lalu.

“Kami sempat beracara langsung di MK, waktu itu sidang mendengarkan keterangan ahli dari UGM, pak Yance Arizona. Karena untuk mendampingi beliau, Rizki dan Faisal ke Jakarta,” pungkasnya. (tribun network/ard/dod)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved