Berita Lampung

Oknum KSOP Bakauheni Terancam Penjara 12 Tahun Usai Todongkan Airsoft Gun dan Ancam Petugas Loket

Oknum anggota KSOP Bakauheni Lampung Selatan pelaku penodongan ke petugas tiket pelabuhan terancam pasal perbuatan tidak menyenangkan dan UU darurat

|
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
Senjata airsoft gun milik oknum anggota KSOP Bakauheni Lampung Selatan pelaku penodongan ke petugas tiket pelabuhan terancam pasal perbuatan tidak menyenangkan dan UU darurat 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- YS oknum anggota KSOP Bakauheni Lampung Selatan, pelaku penodongan ke petugas tiket pelabuhan Bakauheni terancam pasal perbuatan tidak menyenangkan.

Hal itu setelah Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan kasus ancaman menggunakan airsoft gun yang terjadi di Pelabuhan Bakauheni, pada Jumat (3/1/2025).

Polres Lampung Selatan menyatakan oknum YS menembakkan airsoft gun itu dan mengancam petugas loket yang berjaga di Traffic 3 Gate kendaraan roda empat.

Untuk ancamannya YS dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api.

Pelaku terancam hukuman pidana hingga 12 tahun penjara.

Polres Lampung Selatan merilis hasil penyelidikan kasus ancaman menggunakan airsoft gun yang terjadi di Pelabuhan Bakauheni.

Insiden ini melibatkan seorang pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) berinisial YS (53), yang kini telah diamankan oleh pihak Polres Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan insiden tersebut bermula ketika pelaku mengendarai Toyota Rush hitam berpelat nomor BE 1563 ALG melewati Traffic 3 Gate kendaraan roda empat.

Saat melintasi gate, kartu masuk pelabuhan (gate pass) milik pelaku telah habis masa berlaku.

Sehingga petugas PJTK (petugas loket) menginput data kendaraan dan muncul tarif sebesar Rp 41 ribu.

Percekcokan terjadi setelah pelaku diminta membayar biaya tersebut.

"Pelaku kemudian mengeluarkan airsoft gun jenis Glock 19 Austria, menembakkannya satu kali ke arah depan tanpa amunisi, lalu menodongkannya kepada petugas," ujarnya.

Aksi tersebut membuat korban merasa terancam dan segera melaporkan kejadian ini ke KSKP Pelabuhan Bakauheni.

Lalu, laporan ini ditarik ke Polres Lampung Selatan untuk penanganan lebih lanjut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved