Berita Terkini Nasional

Curhat Pengacara di Bone yang Tewas Ditembak OTK, Pelaku Masih Misterius

Curhat pengacara Rudi S Gani, yang tewas ditembak orang tak dikenal alias OTK, terungkap melalui rekan sejawatnya yang datang melayat.

Tribun Timur/Muslimin Emba
Ratusan pelayat memadati rumah duka pengacara Rudi S Gani di Makassar, Jumat (3/1/2025) malam. | Curhat pengacara Rudi S Gani, yang tewas ditembak orang tak dikenal alias OTK, terungkap melalui rekan sejawatnya yang datang melayat ke kediaman korban. Hingga kini, pelaku penembakan terhadap Rudi S Gani masih misterius. 

Terkait penggunaan senapan angin di masyarakat, lanjut Didik, pihak kepolisian tidak pernah mengeluarkan izin.

"Tadi saya konfirmasi ke Dir Intel, senapan angin tidak ada izinnya," terang mantan Kabid Humas Polda Sulteng ini.

Seharusnya, kata dia, importir atau distributor senapan angin membangun koordinasi yang baik dengan Intelkam Polda Sulsel.

Tujuannya, agar jika terjadi penyalahgunaan senapan angin, polisi dengan mudah mengetahui penggunaannya.

"Tetapi para importir senapan angin ini seharusnya memberitahukan ke Intelkam. Intelkam nanti yang memasukkan ke database. Setelah itu baru keluar surat izinnya," terang Didik.

"Tapi ini tidak ada. Intelkam tidak pernah mengeluarkan izin untuk senapan angin," lanjutnya.

Peradi Desak Polda Sulsel Usut Tuntas

Puluhan pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mendatangi markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Mapolda Sulsel), Kamis (2/1/2024) siang.

Mereka mendesak polisi untuk mengusut tuntas kasus penembakan terhadap rekan sejawatnya, Rudi S Gani, yang terjadi pada malam pergantian tahun di Kabupaten Bone.

Para pengacara ini awalnya berkumpul di kantor Konsultan Hukum H Hasman Usman, Jl AP Pettarani, Makassar.

Setelah itu, mereka berangkat bersama menuju Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Kehadiran para advokat tersebut disambut oleh Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol Nasri.

Tidak berselang lama, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, pun tiba di kantornya dan menerima audiensi dari para advokat tersebut.

"Kami datang untuk meminta perhatian Kapolda Sulsel terhadap penembakan yang dilakukan terhadap rekan kami," kata Sekretaris PBH Peradi Gowa, Saenal Abdi.

Ia menduga, pelaku menggunakan senjata ilegal dalam melancarkan aksinya.

Penembakan terhadap Rudi, kata dia, diduga terkait dengan kasus yang sedang ditanganinya.

"Dalam kejadian ini, kami merasa sangat kehilangan. Penembakan ini tentunya mencederai lembaga Advokat," ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Peradi Makassar, Dr. Hasman Usman, setelah menemui Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan.

"Tentunya dengan hasil medis dan hasil Labfor, kami berharap agar kasus ini dapat terungkap dalam waktu secepat mungkin," harapnya.

Pelaku Gunakan Senapan Angin

Jenis senjata yang digunakan pelaku untuk menembak pengacara Rudi S Gani, yang terjadi pada malam pergantian tahun di rumahnya, Desa Pattuku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Selasa (31/12/2024) malam, akhirnya terungkap.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, Tim Labfor telah meneliti proyektil peluru yang bersarang di tulang leher korban.

Hasilnya, peluru tersebut ternyata bukan berasal dari senjata api.

"Proyektil dibawa ke Labfor dan pihak Labfor menyatakan peluru itu merupakan peluru senapan angin, bukan senjata api," kata Kombes Pol Didik Supranoto, Kamis (2/1/2025).

Namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peluru yang digunakan pelaku.

"Peluru tersebut kaliber 8 milimeter, sekarang masih dalam penyelidikan," jelasnya.

Selain itu, Tim Gabungan dari Polres Bone dibantu Polda Sulsel masih terus bergerak mencari tahu siapa pelaku penembakan.

Pasalnya, senjata yang digunakan diduga ilegal dan tidak memiliki izin.

"Kita juga masih mengejar pelaku. Diduga senjatanya ini tidak ada izinnya," bebernya.

( Tribunlampung.co.id / Tribun-Timur.com )

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved