Berita Lampung

Bupati Way Kanan Diperiksa Kejati Lampung Terkait Dugaan Korupsi Mafia Tanah di Kawasan Hutan

Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS) diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Istimewa
Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait Dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah, Senin (6/1/2026) malam. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS) diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah.

Adapun Adipati diperiksa Kejati Lampung, pada Senin (6/1/2025), selama lebih dari 12 jam, sejak pukul 10.00 wib hingga pukul 22.15 wib.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, pemeriksaan terhadap Adipati dilakukan selaku kepala daerah Way Kanan dalam dugaan korupsi terkait mafia tanah yang berada di kawasan hutan kabupaten setempat

"Kami telah memeriksa dan memintai keterangan terhadap RAS selaku kepala daerah dalam dugaan penguasaan lahan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan," ujar Armen, Selasa (7/1/2025).

Dia pun mengatakan, bahwa Adipati juga dimintai keterangan terkait tupoksinya selaku kepala daerah Way Kanan dalam pengambilan keputusan pemberian Izin dimasa kepemimpinannya.

Armen mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa keterangan dari 8 orang saksi.

"Kami telah melakukan permintaan keterangan terhadap 8 orang yang terdiri dari dinas kehutanan, dinas/instansi penerbit perizinan, dinas pada pemerintah provinsi Lampung serta kementrian," katanya.

Armen melanjutkan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami modus yang digunakan dalam melakukan dalam penguasaan lahan tersebut

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved