Berita Terkini Nasional
Alasan Kejati NTB Tahan Agus Buntung di Penjara, Korbannya Sudah Banyak
Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) NTB mengungkap alasannya tetap menahan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, selama 20 hari ke depan di penjara.
Tribunlampung.co.id, Mataram - Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) NTB mengungkap alasannya tetap menahan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, selama 20 hari ke depan di penjara.
Satu di antaranya yakni kekhawatiran penyidik Agus Buntung bisa mengulangi perbuatannya.
Diketahui, Agus Buntung merupakan pria difabel yang disebut merudapaksa seorang wanita yang berstatus mahasiswi di NTB viral di media sosial dan kini menjadi perbincangan publik. Pria disabilitas asal Kota Mataram inisial IWAS alias Agus diduga melakukan tindak pidana pelecehan asusila, bahkan korbannya disebut-sebut lebih dari satu orang.
Agus Buntung, pria disabilitas tersangka kasus asusila di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1/2025).
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi NTB, Iwan Setiawan mengungkapkan alasan Agus ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan. Jaksa khawatir Agus akan mengulangi perbuatannya jika masih menjadi tahanan rumah.
"Pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa bisa mengulangi perbuatannya," kata Iwan Setiawan.
Menangis Histeris
Sebelumnya, ketika mendapat kabar akan ditahan di Lapas, Agus Buntung sempat memberontak hingga berteriak dan menangis histeris.
"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis. Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," kata kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi, Kamis, dilansir TribunLombok.com.
Agus pun sempat memohon agar status penahanannya kembali menjadi tahanan rumah. Ia mengaku tak biasa hidup sendiri tanpa bantuan ibunya.
"Saya mohon, Pak, biar saya di rumah, karena saya tidak biasa. Ini saja terus terang saya tahan kencing," ujarnya memelas di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka, Kamis.
Agus pun menangis histeris, yang kemudian berusaha ditenangkan oleh sang ibu. Ibunda Agus, Ni Gusti Ari Padni, mengaku khawatir dengan kondisi putranya jika ditahan di lapas. Sebab, selama ini, Agus melakukan aktivitas sehari-hari bergantung kepada dirinya.
"Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa. Kalau dia normal saya lepas," katanya mendampingi sang putra di Kejari Mataram, Kamis.
Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, mengatakan penahanan terhadap Agus akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Ivan menjelaskan, keputusan melakukan penahanan terhadap Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, dan psikolog kriminal.
Wanita Lulusan SMA Nekat Jadi Dokter Gadungan, Setahun Praktik Andalkan Internet |
![]() |
---|
Tragis Emak-emak Masuk Sumur, Dulu Orangtua dan Kakaknya Tewas di Tempat Sama |
![]() |
---|
Yurike Sanger Istri ke-7 Presiden Soekarno Meninggal di Usia 80-an, Karena Sakit |
![]() |
---|
Kades Tepergok Warga Tengah Malam Asyik di Rumah Janda, Kini Dituntut Mundur |
![]() |
---|
Kakak-Adik Curi Uang Koperasi Sekolah Rp 25 Juta, Masuk Lewat Plafon Bolong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.