Berita Terkini Nasional

Alasan Kejati NTB Tahan Agus Buntung di Penjara, Korbannya Sudah Banyak

Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) NTB mengungkap alasannya tetap menahan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, selama 20 hari ke depan di penjara.

|
Kolase Tribunnews.com
Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) NTB mengungkap alasannya tetap menahan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, selama 20 hari ke depan di penjara. Satu di antaranya yakni kekhawatiran penyidik Agus Buntung bisa mengulangi perbuatannya. 

"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," terangnya.

Dikatakan Ivan, ruang tahanan Agus sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas. Tak hanya itu, nantinya Agus juga akan mendapatkan tenaga pendamping.

Diketahui, Ditreskrimum Polda NTB telah merampungkan penyidikan kasus pelecehan seksual yang menjerat Agus Buntung.

Polda NTB telah melimpahkan Agus ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Mataram. Penyelidikan ini juga telah dilakukan sesuai prosedur hukum dengan koordinasi penyidik bersama Kejari Kota Mataram terkait pemenuhan alat bukti.

"Kasusnya sudah P21," kata Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Kamis.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa 14 saksi, 5 di antaranya adalah ahli. Polda NTB juga berkoordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) terkait penilaian personal tersangka dan penilaian perilaku oleh tim ahli fisikologi.

"Artinya dalam penyidikan kita perhatikan juga hak korban dan hak dari pelaku," jelasnya.

Berita sebelumnya: Tangis Histeris Agus Buntung Saat Dijebloskan ke Penjara, Ngaku Tahan Kencing

( Tribunlampung.co.id / TribunLombok.com / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved