Berita Terkini Nasional

Tangis Histeris Agus Buntung Saat Dijebloskan ke Penjara, Ngaku Tahan Kencing

Tak kuasa menahan kenyataan pahit yang dialaminya, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, berteriak histeris ketika hendak dijebloskan ke penjara.

Kolase Tribunnews.com / TribunLombok / Robby Firmansyah
Tak kuasa menahan kenyataan pahit yang dialaminya, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, berteriak histeris ketika hendak dijebloskan ke penjara. Ya, Agus Buntung, pria disabilitas tersangka kasus asusila di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1/2025). 

Tribunlampung.co.id, Mataram - Tak kuasa menahan kenyataan pahit yang dialaminya, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, berteriak histeris ketika hendak dijebloskan ke penjara.

Ya, Agus Buntung, pria disabilitas tersangka kasus asusila di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1/2025).

Diketahui, Agus Buntung merupakan pria difabel yang disebut merudapaksa seorang wanita yang berstatus mahasiswi di NTB viral di media sosial dan kini menjadi perbincangan publik. Pria disabilitas asal Kota Mataram inisial IWAS alias Agus diduga melakukan tindak pidana pelecehan asusila, bahkan korbannya disebut-sebut lebih dari satu orang.

Saat mendapat kabar akan ditahan di Lapas, Agus sempat memberontak. Ia berteriak dan menangis histeris.

"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis."

"Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," kata kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi, Kamis, dilansir TribunLombok.com.

Agus pun sempat memohon agar status penahanannya kembali menjadi tahanan rumah.

Ia mengaku tak biasa hidup sendiri tanpa bantuan ibunya.

"Saya mohon, Pak, biar saya di rumah, karena saya tidak biasa. Ini saja terus terang saya tahan kencing," ujarnya memelas di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka, Kamis.

Agus pun menangis histeris, yang kemudian berusaha ditenangkan oleh sang ibu.

Ibunda Agus, Ni Gusti Ari Padni, mengaku khawatir dengan kondisi putranya jika ditahan di Lapas.

Sebab, selama ini, Agus melakukan aktivitas sehari-hari bergantung kepada dirinya.

"Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa. Kalau dia normal saya lepas," katanya mendampingi sang putra di Kejari Mataram, Kamis.

Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, mengatakan penahanan terhadap Agus akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Ivan menjelaskan, keputusan melakukan penahanan terhadap Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, dan psikolog kriminal.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved