Berita Terkini Nasional

Tangis Histeris Agus Buntung Saat Dijebloskan ke Penjara, Ngaku Tahan Kencing

Tak kuasa menahan kenyataan pahit yang dialaminya, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, berteriak histeris ketika hendak dijebloskan ke penjara.

Kolase Tribunnews.com / TribunLombok / Robby Firmansyah
Tak kuasa menahan kenyataan pahit yang dialaminya, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, berteriak histeris ketika hendak dijebloskan ke penjara. Ya, Agus Buntung, pria disabilitas tersangka kasus asusila di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1/2025). 

"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," terangnya.

Dikatakan Ivan, ruang tahanan Agus sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.

Tak hanya itu, nantinya Agus juga akan mendapatkan tenaga pendamping.

Terpisah, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi NTB, Iwan Setiawan mengungkapkan alasan Agus ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan.

Jaksa khawatir Agus akan mengulangi perbuatannya jika masih menjadi tahanan rumah.

"Pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa bisa mengulangi perbuatannya," tandasnya.

Diketahui, Ditreskrimum Polda NTB telah merampungkan penyidikan kasus pelecehan seksual yang menjerat Agus Buntung.

Polda NTB telah melimpahkan Agus ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Mataram.

Penyelidikan ini juga telah dilakukan sesuai prosedur hukum dengan koordinasi penyidik bersama Kejari Kota Mataram terkait pemenuhan alat bukti.

"Kasusnya sudah P21," kata Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Kamis.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa 14 saksi, 5 di antaranya adalah ahli.

Polda NTB juga berkoordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) terkait penilaian personal tersangka dan penilaian perilaku oleh tim ahli fisikologi.

"Artinya dalam penyidikan kita perhatikan juga hak korban dan hak dari pelaku," jelasnya.

Berita sebelumnya: Agus Buntung Masih Percaya Diri Tak Bersalah saat Pelimpahan ke Kejaksaan

( Tribunlampung.co.id / TribunLombok.com / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved